Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2026/PN Dum Melnita Mindasari Nasution, SH Novri Alfajrin Alias Novri Alias Empi Bin Almarhum M. Idrus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 886 / L.4.11 / Enz.2 / Pid.Sus / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Melnita Mindasari Nasution, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Novri Alfajrin Alias Novri Alias Empi Bin Almarhum M. Idrus[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 32 / DMI / 04 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Novri Alfajrin Alias Novri Alias Empi Bin Almarhum M. Idrus

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

41  Tahun / 23 November 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Al Mubin Gg. Sepakat RT. 016 Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur

A g a m a

:

Islam 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S-1

Lain-lain

:

1472072311840001

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak Tanggal 02 Februri 2026 s/d tanggal 21 Februari 2026;
  • Diperpanjang Penuntut Umum tanggal 22 Februari 2026 s/d Tgl. 02 April 2026;
  • Diperpanjang Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 03 April 2026 s/d tanggal 02 Mei 2026;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 20 April 2026 s.d. 09 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

Primair ;

 

----Bahwa Ia Terdakwa Novri Alfajrin Alias Novri Alias Empi Bin Almarhum M. Idrus pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih di tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. Sultan Hasanudin Gg. Murni 2 RT. 011 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan - Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada awal bulan Januari tahun 2026 Team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Murni II RT. 011 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan - Kota Dumai, diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian di lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Sehingga pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib. Team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan serta mengamankan seseorang yang bernama NOVRI ALFAJRIN Alias NOVRI Alias EMPI Bin Almarhum M. IDRUS yang sedang  mengendarai sepeda  motor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol BM 6232 DAN di Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Murni II RT. 011 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan - Kota Dumai, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans, lalu dilakukan pengembangan hingga ke rumah orang tua terdakwa NOVRI ALFAJRIN Alias NOVRI Alias EMPI Bin Almarhum M. IDRUS yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Makmur RT.012, pada saat melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa NOVRI ALFAJRIN Alias NOVRI Alias EMPI Bin Almarhum M. IDRUS ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dalam kantong plastik asoy warna hitam yang berada di dalam tas selempang warna hitam terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tengah, ditemukan 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna oranye yang di dalam tas tersebut ada 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berada di atas lemari kamar tersebut. Kemudian terdakwa NOVRI ALFAJRIN Alias NOVRI Alias EMPI Bin Almarhum M. IDRUS mengaku kepada Pihak Kepolisian bahwa ia masih menyimpan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam jok sepeda motor  merk Honda Beat warna putih dengan Nopol BM 6872 HF, yang berada di Jl. Almubin Gg. Sepakat RT.016 Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur - Kota Dumai, selanjutnya Pihak Kepolisian menuju ke lokasi tersebut, lalu dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan di dalam jok berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu, Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 072/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 02 Februari 2026, yang ditimbang dan ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

No.

Deskripsi BB

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab/Pengadilan (gr)

Sisa (gr) pemusnahan

1.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,65

98,74

2,91

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

39,63

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1531,2

2

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,71

98,59

3,12

3.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,69

98,78

2,91

4.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,97

98,97

3

5.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,8

98,94

2,86

6.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,87

98,96

2,91

7.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,79

98,98

2,81

8.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

51,7

49,33

2,37

9.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,72

98,58

3,14

10.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,81

98,93

2,88

11.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,76

98,94

2,82

12.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,5

98,59

2,91

13.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,76

98,84

2,92

14.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,73

98,9

2,83

15.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,72

98,85

2,87

16.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,75

98,92

2,83

17.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

25,96

24,56

1,4

18.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

13,26

11,94

1,32

19.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

2,77

2,39

0,38

20.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

 

0,35

0,1

0,25

         Total

1620,27

1570,83

49,44

39,63

1531,2

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 0385/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Apt Muh. Fauzi Ramadhani,MH serta Yoga Ramadi Gusti,S,Si dinyatakan

kesimpulan :

bahwa barang bukti dengan Nomor 0616/2026/NNF yang dianalisis atas nama terdakwa Novri Alfajrin Alias Novri Alias Empi Bin Almarhum M. Idrus berupa Kristal warna putih Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsiadair ;

 

----------Bahwa Ia Terdakwa Novri Alfajrin Alias Novri Alias Empi Bin Almarhum M. Idrus pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih di tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. Sultan Hasanudin Gg. Murni 2 RT. 011 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan - Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut;---------------------------------

  • Bahwa bermula pada awal bulan Januari tahun 2026 Team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Murni II RT. 011 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan - Kota Dumai, diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, kemudian di lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Sehingga pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib. Team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan serta mengamankan seseorang yang bernama NOVRI ALFAJRIN Alias NOVRI Alias EMPI Bin Almarhum M. IDRUS yang sedang  mengendarai sepeda  motor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol BM 6232 DAN di Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Murni II RT. 011 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan - Kota Dumai, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans, lalu dilakukan pengembangan hingga ke rumah orang tua terdakwa NOVRI ALFAJRIN Alias NOVRI Alias EMPI Bin Almarhum M. IDRUS yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Makmur RT.012, pada saat melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa NOVRI ALFAJRIN Alias NOVRI Alias EMPI Bin Almarhum M. IDRUS ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dalam kantong plastik asoy warna hitam yang berada di dalam tas selempang warna hitam terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tengah, ditemukan 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna oranye yang di dalam tas tersebut ada 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berada di atas lemari kamar tersebut. Kemudian terdakwa NOVRI ALFAJRIN Alias NOVRI Alias EMPI Bin Almarhum M. IDRUS mengaku kepada Pihak Kepolisian bahwa ia masih menyimpan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam jok sepeda motor  merk Honda Beat warna putih dengan Nopol BM 6872 HF, yang berada di Jl. Almubin Gg. Sepakat RT.016 Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur - Kota Dumai, selanjutnya Pihak Kepolisian menuju ke lokasi tersebut, lalu dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan di dalam jok berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu, Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 072/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 02 Februari 2026, yang ditimbang dan ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

No.

Deskripsi BB

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab/Pengadilan (gr)

Sisa (gr) pemusnahan

1.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,65

98,74

2,91

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

39,63

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1531,2

2

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,71

98,59

3,12

3.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,69

98,78

2,91

4.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,97

98,97

3

5.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,8

98,94

2,86

6.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,87

98,96

2,91

7.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,79

98,98

2,81

8.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

51,7

49,33

2,37

9.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,72

98,58

3,14

10.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,81

98,93

2,88

11.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,76

98,94

2,82

12.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,5

98,59

2,91

13.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,76

98,84

2,92

14.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,73

98,9

2,83

15.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,72

98,85

2,87

16.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

101,75

98,92

2,83

17.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

25,96

24,56

1,4

18.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

13,26

11,94

1,32

19.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

2,77

2,39

0,38

20.

1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal putih

 

0,35

0,1

0,25

         Total

1620,27

1570,83

49,44

39,63

1531,2

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 0096/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Yoga Ramadi Gusti,S,Si serta Abdillah Adam S,S,Si dinyatakan

kesimpulan :

bahwa barang bukti dengan Nomor 0139/2026/NNF yang dianalisis atas nama terdakwa Egi Handra Yana Alias Egi Muk Bin Amindra  berupa Kristal warna putih Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

--------------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------

 

Dumai, 27 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

Melnita Mindasari Nasution, S.H

Jaksa Madya

NIP. 198412052008122001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya