Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Dum SUKARYO ERWIN EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Dum
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI AZMI ROZALISUKARYO
Tergugat
NoNama
1ERWIN EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Pertamina Patra Niaga dahulunya PT. Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 2 Agustus 2022, berupa Pekerjaan Pos Bapor, Pos Bufferzone, Pos Avtur, Pos Navta, Pos II ASE, Pos Penitipan, dan Parkiran Blok E, serta Pekerjaan Tambahan Pembuatan Taman dan Kandang Anjing adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan Hukum berikut segala akibatnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 2.127.460.800,- (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah ) secara tunai sekaligus dan seketika;
  5. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) yang diletakkan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang Penggugat tentukan kemudian adalah sah dan berharga;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.10,000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya sejak Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (Uit Voer Baar Bij Voer Raad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak