Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2026/PN Dum RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn Moch. Noerdin Als Udin Bin Amiruddin Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 953 / L.4.11 / Enz.2 / Pid.Sus / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moch. Noerdin Als Udin Bin Amiruddin Alm.[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Pesta Freddy Napitupulu, SHMoch. Noerdin Als Udin Bin Amiruddin Alm.
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau-28815

Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 email: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                      P-29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 36 / DMI / 04 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

Moch. Noerdin Als Udin Bin Amiruddin Alm.

NIK

:

1472012707950023

Tempat lahir

:

Dumai

Umur / Tgl. Lahir

:

31 tahun / 27 Juli 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl.        Samudra         Gg.      Pasifik No.11  RT.007 RW.000 Kel. Purnama Barat Kec. Dumai Barat Kota Dumai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. Penahanan :

Ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Riau:

    • Sejak tanggal 26  Januari  2026  s/d  tanggal  14 Februari 2026;
    • Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 15 Februari 2026 s/d tanggal 06 Maret 2026;
    • Perpanjangan Penahanan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 07 Maret 2026 s/d tanggal 05 April 2026;
    • Perpanjangan Penahanan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 06 April 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

    • Sejak tanggal 28 April 2026 s.d. 17 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan

 

PRIMAIR :

 

-----Bahwa ia Terdakwa MOCH. NOERDIN Als UDIN Bin AMIRUDDIN secara bersama, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.10 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Bahtera diseberang Depot Air Minum Tirta Water Kel. Laksamana Kec. Dumai Barat Kota Dumai, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Dumai, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai   berikut : -----------------

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau bahwa di kota Dumai ada seorang laki-laki yang bisa menyediakan Narkotika jenis Pil Ekstasi. Atas informasi tersebut maka Tim melakukan pembelian secara terselubung (undercover buy) sebagaimana Surat Perintah Pembelian Terselubung Nomor : Sprin/06/II/RES.4.4/2026/Dittipidnarkoba tanggal 14 Januari 2026 dengan cara Anggota Tim bersama  dengan Sumber Informasi melakukan pemesanan Narkotika jenis Pil Ekstasi terhadap target yang ternyata Terdakwa MOCH. NOERDIN Als UDIN Bin AMIRUDDIN sebanyak + 30 (tiga puluh) butir disepakati dengan harga Rp. 180.000.- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butir dengan system pembayaran melalui transfer pada saat pesanan sudah diterima.
    • Bahwa atas pesanan itu lalu Terdakwa menghubungi temannya dengan panggilan DIDIT (belum ditemukan) melalui telpon WA (Whatsapp), Terdakwa mengatakan “Dit, ini ada kawan aku yang nanyakan obat (ekstasi)” dibalas DIDIT “datanglah kerumah biar enak rundingnya”. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah DIDIT yang berada di kota Dumai. Setelah berjumpa Terdakwa menanyakan kembali pemesanan Narkotika jenis Pil Ekstasi kepada DIDIT, oleh karena DIDIT tidak memiliki Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut, lalu DIDIT memesan kepada temannya dengan panggilan LATIF (belum diketemukan) yang berada di Pulau Rupat, dan disepakati bahwa LATIF ikut menyerahkan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut kepada pembeli, namun Terdakwa dan DIDIT  harus menjemput LATIF di Pulau Rupat.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa bersama dengan DIDIT berangkat ke Pulau Rupat untuk menjemput Narkotika jenis Pil Ekstasi dari LATIF dengan menggunakan Kapal RORO. Setibanya di rumah LATIF, ianya menunjukkan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, dan setelah disepakati LATIF akan ikut pergi ke Dumai, maka sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa bersama dengan DIDIT dan LATIF berangkat menuju Dumai dengan membawa Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 28 butir tersebut.
    • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa menghubungi anggota Tim yang melakukan pembelian terselubung (undercover buy) agar menjemput Terdakwa di Pelabuhan Nasir yang berada di Jl. Benteng Kel. Pangkalan Sesai Kec. Dumai Barat Kota Dumai, selanjutnya  dengan  menggunakan  mobil,  anggota  Tim  bersama  dengan  sumber informasi langsung kelokasi. Sesampainya disana Terdakwa dan DIDIT masuk kedalam mobil, sedangkan LATIF telah terlebih dahulu pergi meninggalkan lokasi tersebut bersama dengan temannya.
  • Bahwa selanjutnya mobil yang didalamnya Anggota Tim, Sumber Informasi, DIDIT dan Terdakwa tersebut pergi ke Jl. Nelayan Kota Dumai untuk menjemput Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut, setelah sampai, DIDIT menerima dari LATIF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 14 (empat belas) butir Narkotika Pil Ekstasi merk “Granat” warna merah muda dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 14 (empat belas) butir Narkotika Pil Ekstasi merk “Superman” warna merah muda, lalu DIDIT mengatakan “nanti uangnya ditransfer”.
  • Bahwa setelah Anggota Tim, Sumber Informasi, DIDIT dan Terdakwa berada didalam mobil dan mobil berjalan sekira 10 meter, kemudian DIDIT turun dari mobil untuk melakukan pembayaran Narkotika Pil Ekstasi tersebut, lalu mobil terus berjalan dan didalam perjalanan sekira pukul 22.10 Wib Terdakwa memperlihatkan bungkusan yang berisikan 28 butir Narkotika Pil Ekstasi  tersebut dengan maksud akan menyerahkannya kepada Anggota Tim, mengetahui hal tersebut lalu Anggota Tim mengamankan Terdakwa kemudian langsung datang Tim lainnya untuk melakukan penangkapan Terdakwa. Dan Tim berhasil mengamankan barang bukti dari Terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 14 (empat belas) butir Narkotika Pil Ekstasi merk “Granat” warna merah muda dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 14 (empat belas) butir Narkotika Pil Ekstasi merk “Superman” warna merah muda serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi 14C warna biru. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polda Riau.
  • Bahwa berdasarkan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang ditandatangani oleh ABDILLAH ADAM,S.Si selaku Penimbang, No. : 044/I/Subbid Narkoba/2026, tanggal 22 Januari 2026, berupa ;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) butir Pil Ekstasi merk “Superman” warna pink dengan berat kotor 5,43 gram, berat bersihnya 5,09 gram, berat pembungkusnya 0,34 gram, disishkan untuk Uji Lab./persidangan 3,64 gram dan sisanya untuk dimusnahkan 1,45 gram.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 14 (empat belas)

butir Pil Ekstasi merk “Granat” warna pink dengan berat kotor 5,53 gram, berat bersihnya 5,19 gram, berat pembungkusnya 0,34 gram, disishkan untuk Uji Lab./persidangan 3,7 gram dan sisanya untuk dimusnahkan 1,49 gram.

Berat keseluruhan yakni berat kotor 10,96 gram, berat bersihnya 10,28 gram, berat

pembungkusnya 0,68 gram, disishkan untuk Uji Lab./persidangan 7,34 gram dan sisanya untuk dimusnahkan 2,94 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0312/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau memberi kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0502/2026/NNF, berupa tablet warna merah muda tersebut diatas, dan nomor : 0503/2026/NNF berupa tablet warna merah muda tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MOCH. NOERDIN Als UDIN Bin AMIRUDDIN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2)  UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--

 

 

SUBSIDIAIR

 

----- Bahwa ia Terdakwa MOCH. NOERDIN Als UDIN Bin AMIRUDDIN secara bersama, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.10 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Bahtera diseberang Depot Air Minum Tirta Water Kel. Laksamana Kec. Dumai Barat Kota Dumai, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Dumai, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, bahwa di kota Dumai ada seorang lakilaki yang bisa menyediakan Narkotika jenis Pil Ekstasi. Atas informasi tersebut maka Tim melakukan pembelian secara terselubung (undercover buy) sebagaimana Surat Perintah Pembelian Terselubung Nomor : Sprin/06/II/RES.4.4/2026/Dittipidnarkoba tanggal 14 Januari 2026 dengan cara Anggota Tim bersama  dengan Sumber Informasi melakukan pemesanan Narkotika jenis Pil Ekstasi terhadap target yang ternyata Terdakwa MOCH. NOERDIN Als UDIN Bin AMIRUDDIN sebanyak + 30 (tiga puluh) butir disepakati dengan harga Rp. 180.000. (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butir dengan system pembayaran melalui transfer pada saat pesanan sudah diterima.
  • Bahwa terhadap pesanan tersebut, Terdakwa menghubungi temannya dengan panggilan DIDIT (belum ditemukan) melalui telpon WA (Whatsapp), untuk memesan Narkotika jenis Pil Ekstasi, namun DIDIT memintanya untuk datang kerumah. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah DIDIT yang berada di kota Dumai. Setelah berjumpa Terdakwa menanyakan kembali pemesanan Narkotika jenis Pil Ekstasi kepada DIDIT, oleh karena DIDIT tidak memiliki Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut, lalu DIDIT  memesan  kepada temannya dengan  panggilan LATIF (belum diketemukan) yang berada di Pulau Rupat, dan disepakati Terdakwa dan DIDIT akan menemui LATIF di Pulau Rupat.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan DIDIT, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, berangkat ke Pulau Rupat untuk menjemput Narkotika jenis Pil Ekstasi dari LATIF dengan menggunakan Kapal RORO. Setibanya di rumah LATIF, ianya menunjukkan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, dan setelah disepakati LATIF akan ikut pergi ke Dumai, maka  sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa bersama dengan DIDIT dan LATIF berangkat menuju Dumai dengan membawa Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 28 butir tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa menghubungi anggota Tim yang melakukan pembelian terselubung (undercover buy) tersebut, agar menjemput Terdakwa di Pelabuhan Nasir yang berada di Jl. Benteng Kel. Pangkalan Sesai Kec. Dumai Barat Kota Dumai, selanjutnya dengan menggunakan mobil, anggota Tim bersama dengan sumber informasi langsung kelokasi. Sesampainya disana Terdakwa dan DIDIT masuk kedalam mobil, sedangkan LATIF sebelumnya telah pergi meninggalkan lokasi tersebut bersama dengan temannya.
  • Bahwa selanjutnya mobil yang didalamnya Anggota Tim, Sumber Informasi, DIDIT dan Terdakwa tersebut pergi ke Jl. Nelayan Kota Dumai untuk menjemput Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut, setelah sampai, DIDIT menerima dari LATIF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 14 (empat belas) butir Narkotika Pil Ekstasi merk “Granat” warna merah muda dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 14 (empat belas) butir Narkotika Pil Ekstasi merk “Superman” warna merah muda, lalu DIDIT mengatakan “nanti uangnya ditransfer”.
  • Bahwa setelah Anggota Tim, Sumber Informasi, DIDIT dan Terdakwa berada didalam mobil dan mobil berjalan sekira 10 meter, kemudian DIDIT turun dari mobil untuk melakukan pembayaran Narkotika Pil Ekstasi tersebut, lalu mobil terus berjalan dan didalam perjalanan sekira pukul 22.10 Wib Terdakwa memperlihatkan bungkusan yang berisikan 28 butir Narkotika Pil Ekstasi tersebut dengan maksud akan menyerahkannya kepada Anggota Tim, mengetahui hal tersebut lalu Anggota Tim mengamankan Terdakwa kemudian langsung datang Tim lainnya untuk melakukan penangkapan Terdakwa. Dan Tim berhasil mengamankan barang bukti dari Terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 14 (empat belas) butir Narkotika Pil Ekstasi merk “Granat” warna merah muda dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 14 (empat belas) butir Narkotika Pil Ekstasi merk “Superman” warna merah muda serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi 14C warna biru. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polda Riau.
  • Bahwa berdasarkan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang ditandatangani oleh ABDILLAH ADAM,S.Si selaku Penimbang, No. : 044/I/Subbid Narkoba/2026, tanggal 22 Januari 2026, berupa ;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) butir Pil Ekstasi merk “Superman” warna pink dengan berat kotor 5,43 gram, berat bersihnya 5,09 gram, berat pembungkusnya 0,34 gram, disishkan untuk Uji Lab./persidangan 3,64 gram dan sisanya untuk dimusnahkan 1,45 gram.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 14 (empat belas)

butir Pil Ekstasi merk “Granat” warna pink dengan berat kotor 5,53 gram, berat bersihnya 5,19 gram, berat pembungkusnya 0,34 gram, disishkan untuk Uji Lab./persidangan 3,7 gram dan sisanya untuk dimusnahkan 1,49 gram.

Berat keseluruhan yakni berat kotor 10,96 gram, berat bersihnya 10,28 gram, berat

pembungkusnya 0,68 gram, disishkan untuk Uji Lab./persidangan 7,34 gram dan sisanya untuk dimusnahkan 2,94 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0312/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau memberi kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0502/2026/NNF, berupa tablet warna merah muda tersebut diatas, dan nomor : 0503/2026/NNF berupa tablet warna merah muda tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa MOCH. NOERDIN Als UDIN Bin AMIRUDDIN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  609 ayat (2) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----

 

Dumai, 06 Mei 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

Riva Cahya Limba, S.H., M.Kn

Ajun Jaksa NIP. 199610072020122025

 

Pihak Dipublikasikan Ya