| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama PEMOHON yang semula adalah SAHAD ditambah menjadi SAHAD HALOMOAN HUTAGALUNG;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian/perbaikan nama PEMOHON yang semula adalah SAHAD ditambah menjadi SAHAD HALOMOAN HUTAGALUNG kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kab/kota Dumai untuk dapat memperbaiki seluruh dokumen Kependudukan atau memberikan catatan pinggir pada dokumen terkait;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono |