Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2026/PN Dum Melnita Mindasari Nasution, SH Arianda Saputra Nst Als Putra Bin Ilyas Nst Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 836 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Melnita Mindasari Nasution, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arianda Saputra Nst Als Putra Bin Ilyas Nst[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 74 / DMI / 04 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Arianda Saputra Nst Als Putra Bin Ilyas Nst

Tempat lahir

:

Pasar Bengkel

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 30 April 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
 Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln. Simpang Benar RT/RW 025/003 Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir – Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh penyidik di Rutan Polsek Dumai Barat:

  • Sejak tanggal 20 Februari 2026 s.d tanggal 11 Maret 2026;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2026 s.d tanggal 20 April 2026;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 09 April 2026 s.d. 28 April 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

-----------Bahwa ia terdakwa Arianda Saputra Nst Als Putra Bin Ilyas Nst pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di depan rumah / teras rumah saksi Hafdi Wahdia Putra yang beralamat Jalan Semangka Gg. Melon RT.013 Kel. Pangkalan sesai Kec. Dumai Barat Kota Dumai – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 saat terdakwa berada di Simpang Dock – Kelakap Tujuh Dumai. Kemudian dari Simpang Dock terdakwa berjalan sendiri hendak menuju Jalan Wan Amir Dumai, saat menuju jalan Wan amir terdakwa berjalan kaki melewati jalan Nenas lalu masuk jalan semangka lalu masuk ke jalan paus, namun sesampainya di jalan Semangka ujung terdakwa melihat ada 1 ( satu ) unit sepeda motor  merek YAMAHA VIXION warna Putih dengan nomor Polisi BM 3385 AS dan kunci sepeda motor menempel/tergantung di Stok kontak sehingga melihat situasi disekitar saat itu sunyi maka terdakwa langsung menuju tempat sepeda motor yang di parkirkan tersebut lalu sepeda motor terdakwa atrik / mundur dari teras rumah menuju depan rumah, di depan rumah sepeda motor terdakwa naiki lalu terdakwa hidupkan dan langsung terdakwa bawa menuju jalan paus lalu berputar ke jalan Wan Amir dan sampai ke bukit Timah Simpang Perwira.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16  februari 2026  terdakwa memposting foto sepeda Motor tersebut di Facebook milik terdakwa dengan nama Sedot WC Dumai, serta menuliskan di jual sepeda motor YAMAHA VIXION dengan harga  Rp 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu ).  Dan sekitar 1 Jam terdakwa Posting kemudian sepeda motor tersebut ada yang membeli, selanjutnya terdakwa memberikan nomor HP terdakwa kepada pembeli tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar Pukul 21.00 Wib terdakwa bertemu dengan pembeli sepeda motor tersebut pada saat bertemu pembeli menanyakan mana suratnya namun terdakwa jawab “saya beli juga tidak ada suratnya sedangkan STNK nya ada tapi sudah hilang, karena suratnya hilang maka saya jual murah aja,” dan Pembeli sempat menanyakan kepada terdakwa “apakah sepeda motor ini hasil curian,..?” dan terdakwa jawab “tidak ini saya beli kalau nanti ada yang nanya saya siap tanggung jawab dan hubungi saja saya”. Lalu pembeli mengatakan kepada terdakwa “uangnya hanya ada Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus rupiah) kalau mau saya ambil” selanjutnya terdakwa mengatakan “ya sudah gak apa-apa”
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar Pukul 15.00 Wib sewaktu terdakwa berada di Jalan Tanjung Jati Kel. Buluh kasap  Kec.Dumai Timur Kota Duma pembeli sepeda motor bernama FEBRI mengampiri terdakwa bersama seseorang yang tidak terdakwa kenal lalu FEBRI mengatakan “bahwa ini bukan sepeda motor kamu ini kamu curi balekan uang saya”, lalu terdakwa mengatakan “saya tidak ada uang” selanjutnya FEBRI mengatakan “ini pemilik sepeda motornya” dan tidak berapa lama kemudian polisi datang dan langsung membawa terdakwa ke Polsek Dumai Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemiliknya ketika mengambil sepeda motor, tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Hafdi Wahdia Putra Als Hafdi mengalami kerugian berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor dengan merek YAMAHA VIXION warna Putih yang ditaksir sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang - Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional. ------------------------------------------------------

 

Dumai, 20 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

Melnita Mindasari Nasution, S.H

Jaksa Madya

NIP. 198412052008122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya