Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Dum TUMBUR DOLOKSARIBU NUR HEPI PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Dum
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMBUR DOLOKSARIBU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangaratua Tampubolon, SHTUMBUR DOLOKSARIBU
Tergugat
NoNama
1NUR HEPI PURBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA DUMAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT aquo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan hukum alas hak tanah milik PENGGUGAT diatas objek perkara aquo berupa SERTIFIKAT HAK MILIK No.01669, tanggal 23/01/2014 terdaftar atas nama : ROSLIANA SIBARANI ;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik Sah Secara Hukum atas bidang tanah objek perkara aquo seluas 250 M2( Duartus limauluh meter persegi) dengan letak dan batas tanahnya adalah sebagai berikut :  

     - Utara dengan tanah   :……………………RAMLI SIMANJUNTAK (26,2 M);

     - Selatan dengan tanah : …..…………………NUR HEPI PURBA (24,8 M);

     - Barat dengan tanah   :……………….…….. MONTOL/SURATNO (7,5 M);

     - Timur dengan tanah   : SYAIFUL AZHAR /JLN.INPRES(12,5 M);

4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas objek perkara aquo ;

5. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum segala bentuk alas hak tanah milik TERGUGAT diatas objek perkara aquo;

6. Menyatakan Sita Jaminan atas objek perkara aquo adalah SAH dan BERHARGA;

7. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan objek perkara aquo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus;

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang muncul dalam proses persidangan perkara aquo;

A t a u : Ex Aquo Et Bono : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak