Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H Pebri Mardianto Alias Febry Bin Suyetno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 777 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pebri Mardianto Alias Febry Bin Suyetno[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 66 / DMI / 03 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Pebri Mardianto Alias Febry Bin Suyetno

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 28 Juni 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Batu Bintang RT. 005 RW. 000 Kel. Bukit Batrem Kec. Dumai Timur Kota Dumai – Prov. Riau 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

Lain-lain

:

1472072806990001

 

  1.    Penahanan :

   Ditahan oleh penyidik di Rutan Polsek Sungai Sembilan:

  • Sejak tanggal 30 Januari 2026 s.d tanggal 18 Februari 2026;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2026 s.d 30 Maret 2026.

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 30 Maret 2026 s.d. 19 April 2026.

 

  1. Dakwaan

 

Pertama

 

-------bahwa ia terdakwa Pebri Mardianto Alias Febry Bin Suyetno pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB (Kejadian Pertama), pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB (Kejadian Kedua), dan pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB (Kejadian Ketiga) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026,  bertempat di sebuah pondok kebun di Jalan Parit Kitang RT. 001, Kel. Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, dengan cara:-------------------------------

  • Bahwa kejadian pertama yakni pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Pebri Mardianto Alias Febry Bin Suyetno bersama-sama dengan Sdr. AKMAL (DPO) yang masing-masing merupakan pekerja pada kebun milik saksi Hendra dan bertempat tinggal karena hubungan pekerjaan di pondok kebun milik Saksi HENDRA di Jl. Parit Kitang RT. 001 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai (untuk selanjutnya disebut pondok kebun), bersepakat mengambil 1 (satu) unit tabung gas ukuran 3 kg (3 kilogram) dari dapur pondok kebun tersebut dengan cara terdakwa membawa keluar tabung gas yang terletak di pondok kebun melalui pintu pondok kebun sementara Sdr. BOBY (DPO) tetap berada di pondok kebun selanjutnya terdakwa dan Sdr. AKMAL (DPO) pergi dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa tabung gas yang diambil tersebut hingga sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa dan Sdr. AKMAL menjual tabung gas tersebut di sebuah warung gorengan milik Saksi SUSILAWATI di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, saat terdakwa bersama Sdr. AKMAL (DPO) dan Sdr. BOBY (DPO) berada di pondok kebun, datang seorang teman Sdr. BOBY (DPO) yang tidak dikenal terdakwa. Selanjutnya Sdr. BOBY (DPO) mengambil 1 (satu) unit jerigen racun rumput dari pondok dan membawanya keluar dari pondok untuk diangkut ke atas sepeda motor temannya dan dijual. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Sdr. BOBY (DPO) pulang ke pondok dan memberitahukan terdakwa dan Sdr. AKMAL bahwa 1 (satu) unit jerigen racun rumput yang dibawa oleh Sdr. BOBY (DPO) telah terjual seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian ketiga yaitu pada malam hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di pondok kebun, Sdr. AKMAL (DPO) mengajak terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit mesin genset, 1 (satu) unit baterai, dan 1 (satu) unit kep racun kepada seorang teman Sdr. AKMAL (DPO) yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya barang-barang tersebut diambil dan dimuat oleh terdakwa ke atas sepeda motor teman Sdr. AKMAL (DPO) yang datang ke pondok kebun. Bahwa pembayaran atas penjualan barang-barang tersebut disepakati akan dikirim melalui aplikasi DANA melalui nomor Sdr. AKMAL (DPO), namun hingga para pelaku meninggalkan pondok kebun uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) belum diterima;
  • Bahwa terdakwa, Sdr. AKMAL (DPO) dan Sdr. BOBY (DPO) merupakan pekerja yang dipekerjakan oleh Saksi HENDRA dengan tugas untuk menjaga dan merawat kebun milik Saksi HENDRA yang terletak di Jl. Parit Kitang RT. 001 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, sehingga terdakwa berada dan tinggal di pondok kebun tersebut serta barang-barang yang berada di pondok kebun tersebut berada dalam penguasaan terdakwa karena adanya hubungan pekerjaan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil dan menjual 1 (satu) unit tabung gas ukuran 3 kg (3 kilogram), 1 (satu) unit jerigen racun rumput, 1 (satu) unit mesin genset, 1 (satu) unit baterai, dan 1 (satu) unit kep racun secara bersama-sama dengan pelaku lainnya yakni Sdr. BOBY (DPO) dan Sdr. AKMAL (DPO) dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi HENDRA selaku pemilik kebun dan pemilik barang-barang yang ada di pondok kebun tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi HENDRA mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

-------bahwa ia terdakwa Pebri Mardianto Alias Febry Bin Suyetno pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB (Kejadian Pertama), pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB (Kejadian Kedua), dan pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB (Kejadian Ketiga) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026,  bertempat di sebuah pondok kebun di Jalan Parit Kitang RT. 001, Kel. Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang ada hubungannya sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” dengan cara:----------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian pertama yakni pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Pebri Mardianto Alias Febry Bin Suyetno bersama-sama dengan Sdr. AKMAL (DPO) yang masing-masing merupakan pekerja pada kebun milik saksi Hendra dan bertempat tinggal karena hubungan pekerjaan di pondok kebun milik Saksi HENDRA di Jl. Parit Kitang RT. 001 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai (untuk selanjutnya disebut pondok kebun), bersepakat mengambil 1 (satu) unit tabung gas ukuran 3 kg (3 kilogram) dari dapur pondok kebun tersebut dengan cara terdakwa membawa keluar tabung gas yang terletak di pondok kebun melalui pintu pondok kebun sementara Sdr. BOBY (DPO) tetap berada di pondok kebun selanjutnya terdakwa dan Sdr. AKMAL (DPO) pergi dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa tabung gas yang diambil tersebut hingga sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa dan Sdr. AKMAL menjual tabung gas tersebut di sebuah warung gorengan milik Saksi SUSILAWATI di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, saat terdakwa bersama Sdr. AKMAL (DPO) dan Sdr. BOBY (DPO) berada di pondok kebun, datang seorang teman Sdr. BOBY (DPO) yang tidak dikenal terdakwa. Selanjutnya Sdr. BOBY (DPO) mengambil 1 (satu) unit jerigen racun rumput membawanya keluar dari pondok untuk diangkut ke atas sepeda motor temannya dan dijual. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Sdr. BOBY (DPO) pulang ke pondok dan memberitahukan terdakwa dan Sdr. AKMAL bahwa 1 (satu) jerigen racun rumput tersebut telah terjual seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian ketiga yaitu pada malam hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di pondok kebun, Sdr. AKMAL (DPO) mengajak terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit mesin genset, 1 (satu) unit baterai, dan 1 (satu) unit kep racun kepada seorang teman Sdr. AKMAL (DPO) yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya barang-barang tersebut diambil dan dimuat oleh terdakwa ke atas sepeda motor teman Sdr. AKMAL (DPO) yang datang ke pondok kebun. Bahwa pembayaran atas penjualan barang-barang tersebut disepakati akan dikirim melalui aplikasi DANA pada nomor Sdr. AKMAL (DPO), namun hingga para pelaku meninggalkan pondok kebun tersebut uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) belum diterima;
  • Bahwa terdakwa, Sdr. AKMAL (DPO) dan Sdr. BOBY (DPO) merupakan pekerja yang dipekerjakan oleh Saksi HENDRA dengan tugas untuk menjaga dan merawat kebun milik Saksi HENDRA yang terletak di Jl. Parit Kitang RT. 001 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, sehingga terdakwa berada dan tinggal di pondok kebun tersebut serta barang-barang yang berada di pondok kebun tersebut berada dalam penguasaan terdakwa karena adanya hubungan pekerjaan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil dan membawa keluar 1 (satu) unit tabung gas ukuran 3 kg (3 kilogram), 1 (satu) unit jerigen racun rumput, 1 (satu) unit mesin genset, 1 (satu) unit baterai, dan 1 (satu) unit kep racun secara bersama-sama dengan pelaku lainnya yakni Sdr. BOBY (DPO) dan Sdr. AKMAL (DPO) dari pondok kebun dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi HENDRA selaku pemilik kebun dan pemilik barang-barang yang ada di pondok kebun tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual 1 (satu) unit tabung gas ukuran 3 kg (3 kilogram), 1 (satu) unit jerigen racun rumput, 1 (satu) unit mesin genset, 1 (satu) unit baterai, dan 1 (satu) unit kep racun secara bersama-sama dengan pelaku lainnya yakni Sdr. BOBY (DPO) dan Sdr. AKMAL (DPO), dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi HENDRA selaku pemilik sah dari barang-barang yang ada di pondok kebun tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi HENDRA mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 488 Jo. Pasal 20 Huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------

 

 

                           

Dumai, 13 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199310252018011001

                                               

 

 

 

 

 

                                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya