Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2026/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H 1.Muhammad Ali Alias Ali Bin Makmur
2.Wira Dinanto Alias Wira Bin Supriadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 884 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ali Alias Ali Bin Makmur[Penahanan]
2Wira Dinanto Alias Wira Bin Supriadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 83 / DMI / 04 / 2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

Muhammad Ali Alias Ali Bin Makmur 

Tempat lahir

:

Bagan Besar

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 25 Agustus 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gg. Tunas Muda RT. 006 Kel. Bagan Besar Timur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

Wira Dinanto Alias Wira Bin Supriadi

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 10 Juli 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kembang Damai Dusun Sei Karang Desa Kembang Damai Kec. Pagaran Darussalam Kab. Rokan Hulu (alamat KTP) / Jl. Tuanku Tambusai Gg. Baru Hatta RT. 018 Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai (alamat domisili)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

 

SMP (Tidak Tamat)

  1. Penahanan :

Para terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Bukit Kapur:

  • Sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 17 Maret 2026 s/d 25 April 2026;

 

para terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal 22 April 2026 s.d. tanggal 11 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan :

 

-------bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD ALI Alias ALI Bin MAKMUR secara bersama-sama dengan Terdakwa II WIRA DINANTO Alias WIRA Bin SUPRIADI, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Toko Ginting di Jl. Tuanku Tambusai RT. 018 Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, dengan cara:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di depan warung di Jl. Tunas Muda, Kel. Bagan Besar Timur, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, Terdakwa I MUHAMMAD ALI Alias ALI Bin MAKMUR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bertemu dengan Terdakwa II WIRA DINANTO Alias WIRA Bin SUPRIADI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) dimana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II bermain judi online dan mengalami kekalahan dan kehabisan uang, sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencari uang dengan cara melakukan pencurian yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB, para Terdakwa pergi menuju daerah sekitar TPU Jl. Tuanku Tambusai untuk mencari sasaran pencurian, kemudian para Terdakwa melihat sebuah toko yakni Toko Ginting di Jl. Tuanku Tambusai RT. 018 Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai dan timbul niat para Terdakwa untuk melakukan pencurian di toko tersebut;
  • Bahwa sebelum melaksanakan pencurian, para Terdakwa terlebih dahulu memantau situasi di sekitar toko selama kurang lebih 1 (satu) jam guna memastikan keadaan aman;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 01.50 WIB, setelah memastikan keadaan di sekitar toko sepi dan dirasa aman, Terdakwa I bergerak mendekati area pintu belakang toko dan melihat pintu belakang toko terkunci dari dalam sehingga Terdakwa I mencongkel dan membongkar papan dibawah atap seng toko hingga terbuka, lalu Terdakwa I memanjat masuk ke dalam toko dengan dibantu Terdakwa II yang menahan atap seng tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, Terdakwa I membuka engsel pintu belakang toko dari dalam agar Terdakwa II yang masih berada diluar dapat masuk untuk kemudian bersama-sama melakukan pencurian;
  • Bahwa di dalam bangunan toko tepatnya di bagian dapur belakang, para Terdakwa mengambil barang-barang berupa 3 (tiga) case minuman merek Milku, 2 (dua) case minuman merek Floridina, beberapa sabun merek Daia, serta 1 (satu) tabung gas ukuran 3 kg (tiga kilogram), kemudian seluruh barang tersebut dimasukkan Terdakwa II ke dalam karung warna putih untuk selanjutnya dibawa oleh para Terdakwa keluar dari toko dan disembunyikan di sekitar TPU Jl. Tuanku Tambusai, setelah itu para Terdakwa kembali ke toko untuk melanjutkan pencurian. Sesampainya kembali di bagian dapur Toko Ginting, para Terdakwa mencoba masuk ke area tengah toko namun pintu tengah toko dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa I mencongkel pintu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) batang besi yang ditemukan di dapur hingga pintu tengah tersebut terbuka. Setelah berhasil masuk ke area tengah toko, Terdakwa I mengambil beberapa bungkus rokok dari dalam etalase toko, sementara Terdakwa II tetap berada di dapur untuk berjaga. Saat Terdakwa I hendak keluar toko dengan membawa beberapa bungkus rokok, Terdakwa I melihat Terdakwa II juga keluar dengan membawa beberapa slop rokok dan 1 (satu) kotak infak. Setelah itu para Terdakwa keluar dari toko dengan membawa beberapa slop rokok dan 1 (satu) kotak infak untuk disembunyikan kembali di TPU. Sesampainya di TPU para terdakwa memecahkan kotak infak serta mengambil uang dari dalam kotak infak yang berjumlah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para Terdakwa beristirahat sebentar di sekitar TPU sembari menyembunyikan barang-barang hasil curian seperti minuman, sabun, dan tabung gas di semak-semak TPU. Kemudian para terdakwa pergi ke sebuah rumah kosong yang terletak di Jl. Tunas Muda dengan membawa 2 (dua) slop rokok merek Surya ukuran besar, 2 (dua) slop rokok merek Sampoerna ukuran besar, 2 (dua) slop rokok merek Esse, 1 (satu) slop rokok merek Bull, 1 (satu) slop rokok merek Surya ukuran kecil, 1 (satu) slop rokok merek ON Bold dan 5 (lima) bungkus rokok merek LA Bold, dengan tujuan untuk disembunyikan di rumah kosong tersebut sebelum rokok dengan berbagai merek tersebut dijual kembali. Kemudian di rumah kosong tersebut para terdakwa juga menghitung hasil curian dan membagi uang dari dalam kotak infak secara merata;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, para Terdakwa bertemu dengan Saksi Anak MOEHAMAD RIZKY SYAHPUTRA yang sedang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah Nopol BM 3421 HC, kemudian Terdakwa I mengajak Saksi Anak MOEHAMAD RIZKY SYAHPUTRA untuk menjual rokok dengan imbalan Saksi Anak MOEHAMAD RIZKY SYAHPUTRA akan mendapatkan bagian keuntungan tanpa menjelaskan asal-usul rokok dan Saksi Anak MOEHAMAD RIZKY SYAHPUTRA menyetujui ajakan tersebut, lalu sekira pukul 17.30 WIB setelah menjemput slop rokok dari rumah kosong di Jl. Tunas Muda dengan menggunakan sepeda motor Saksi Anak MOEHAMAD RIZKY SYAHPUTRA, Terdakwa I dan Saksi Anak MOEHAMAD RIZKY SYAHPUTRA menjual slop rokok ke sebuah warung di Jl. Dock Yard dengan harga sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dengan rincian masing-masing Terdakwa I sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Saksi Anak MOEHAMAD RIZKY SYAHPUTRA sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sementara uang sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan para terdakwa untuk membeli rokok dan makanan. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.30 WIB para Terdakwa kembali ke TPU untuk mengambil sisa barang hasil curian berupa minuman, sabun dan tabung gas yang disembunyikan di semak-semak namun barang-barang tersebut telah hilang dan tidak diketahui keberadaannya;
  • Bahwa barang-barang yang berhasil diambil oleh para terdakwa dari Toko Ginting ialah 3 (tiga) case minuman merek Milku, 2 (dua) case minuman merek Floridina, beberapa sabun merek Daia, 1 (satu) tabung gas ukuran 3 kg (tiga kilogram), 2 (dua) slop rokok merek Surya ukuran besar, 2 (dua) slop rokok merek Sampoerna ukuran besar, 2 (dua) slop rokok merek Esse, 1 (satu) slop rokok merek Bull, 1 (satu) slop rokok merek Surya ukuran kecil, 1 (satu) slop rokok merek ON Bold, 5 (lima) bungkus rokok merek LA Bold, dan 1 (satu) kotak infak dengan isi uang didalamnya sejumlah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa dalam mengambil barang-barang tersebut dari Toko Ginting di Jl. Tuanku Tambusai RT. 018 Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai para terdakwa tidak ada meminta izin dari Saksi SURYADI GINTING selaku pemilik toko;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi SURYADI GINTING mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------

 

Dumai, 27 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199310252018011001

 

Pihak Dipublikasikan Ya