| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian sewa menyewa No. 1 tanggal 02 Agustus 2021 yang telah di tandatangani masing-masing pihak diatas materai cukup serta kwitansi setoran modalĀ tambak udang dan berkekuatan humum;
- Menyatakan membatalkan Surat Perjanjian sewa menyewa No. 1 tanggal 02 Agustus 2021 yang telah di tandatangani masing-masing pihak di atas materai cukup antara almarhumah Asuan dengan TERGUGAT I serta membatalkan kerja sama usaha tambak udang antara almarhumah Asuan dengan TERGUGAT II;
- Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/Ingkar janji karena tidak malaksanakan prestasi dengan baik yang seharusnya menjadi tanggung jawab TERGUGAT;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar sebesar Rp.1.550,000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan demikian jika ditotal secara keseluruhan Penggugat mengalami kerugian sebesarRp.2.550.000.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan demi hukum harus dibayar oleh para TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum para TERGUGAT membayar uang paksa/dwang som kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),untuk setiap hari atas keterlambatan pembayaran ganti kerugian materiil maupun immaterial terhitung sejak putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/Uit Voerbaar bij Voeraad, meskipun para TERGUGAT melakukan upaya hukum banding, kasasi atau Verzet;
- Menghukum para TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara a quo;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDER
Akan tetapi, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Dumai dan/atau Majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana. |