| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Alm. ST. GIMTO dengan Almha. WARIJANTI yang telah dilangsungkan secara agama pada tanggal 14 Maret 1978.
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai untuk dicatatkan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan tersebut.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |