Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2026/PN Dum Mutia Khanadita E, S.H. Khalid Mhd Nur Alias Alid Bin Bontan Siregar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 797/ L.4.11 / Pid.b / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Khalid Mhd Nur Alias Alid Bin Bontan Siregar[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-30/DUMAI/04/2026

  1.  Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

 

:

 

Khalid Mhd Nur Alias Alid Bin Bontan Siregar

Tempat lahir

:

Balam

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 26 Juni 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Utama RT 007 Kel. Gurun Panjang Kec. Bukit Kapur Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Penahanan :

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 16 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 05 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 17 Maret 2026 s.d 15 April 2026;

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026

 

  1. Dakwaan :

 

Primair

 

--------bahwa terdakwa Khalid Mhd Nur Alias Alid Bin Bontan Siregar, pertama pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, kedua pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Arifin Ahmad arah pelintung, Kota Dumai, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I.”, dengan cara:----------------

  • berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Badai dan berkata, “Lid kalau ada Kawan mau belanja cash kasih tau karena ada Kawan yang megang dikit, biar akua da dapat untuk beli rokok”, lalu terdakwa menjawab, “ok lah”, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, terdakwa menghubungi sdr. Badai dengan berkata, “Masih ada punya Kawan kau tu”, lalu dijawab oleh sdr. Badai, ”Masih, kau hubungi lah nomor ini” sembari sdr. Badai mengirim nomor handphone 08136819683 kepada terdakwa, lalu terdakwa menghubungi nomor tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak kenal tersebut di jalan Arifin Ahmad arah pelintung untuk mengambil narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan membayar uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal tersebut, lalu terdakwa pergi;
  • selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB beralamat di tepi jalan Arifin Ahmad arah pelintung, terdakwa kembali membeli narkotika jenis shabu kepada seseorang yang tidak dikenal tersebut sebanyak 5 (lima) gram dan terdakwa membayar sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • kemudian pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, saksi Randy Helnaldinata, saksi Juli Hendra Asmoro bersama-sama dengan tim Sat Pol PP Kota Dumai mendapat perintah untuk melaksanakan tugas penegakan peraturan perda Walikota Dumai dengan sasaran pengguna kamar kos yang bukan suami istri serta yang tidak memiliki identitas pergi menuju sebuah kos-kosan bernama Indo Kost di Jl. Jendral Sudirman Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur kota Dumai, lalu pada saat di Indo Kost tersebut dan mengetuk pintu kamar B01 yang berada di lantai 2 tetapi tidak kunjung dibuka, selanjutnya saksi Randy Helnaldinata memanggil pemilik kos yakni saksi Jhonson Chandra untuk membuka pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci Cadangan, kemudian setelah pintu kamar B01 tersebut berhasil terbuka dan ternyata didalam nya berisi terdakwa bersama dengan saksi Eva Renita, lalu seketika terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara lari dari lobi menuju lantai 1 namun berhasil diamankan, lalu saksi Randy Helnaldinata, saksi Juli Hendra Asmoro bersama-sama dengan tim Sat Pol PP Kota Dumai memeriksa kamar B01 yang mana penyewanya adalah terdakwa, di dalam kamar tersebut dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Bong, 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu diatas tissue dan 1 (satu) buah timbangan digital di lantai kamar, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) buah gunting potong, selanjutnya tim Sat Pol PP Kota Dumai menghubungi pihak Kepolisian, selang beberapa menit kemudian saksi Arneben Putra dan saksi Bob Kennedy yang merupakan anggota dari Sat Resnarkoba Polres Dumai mendatangi Indo Kost tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan hasil positif narkotika, selanjutnya saksi Arneben Putra dan saksi Bob Kennedy membawa terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor : 022/I/Subbid Narkoba/2026, tanggal 14 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Abdillah Adam S, S.Si selaku Banum Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti hasil sitaan dari Terdakwa a.n. Khalid Mhd Nur alias Alid bin Bontan Siregar berupa 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal putih dengan berat kotor 5.98 gram  dan berat bersih 4.59 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan No.Lab : 0095/NNF/2026, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.MSi selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM, pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., dan pemeriksa Yoga Ramadi Gusti, S. Si, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 4,59 (empat koma lima puluh sembilan) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------

                                                                       

 

SUBSIDIAIR

 

--------bahwa terdakwa Khalid Mhd Nur Alias Alid Bin Bontan Siregar, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau masih dalam bulan Januari tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di sebua Indo Kost kamar B01 di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:-----------------------------

  • pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, saksi Randy Helnaldinata, saksi Juli Hendra Asmoro bersama-sama dengan tim Sat Pol PP Kota Dumai mendapat perintah untuk melaksanakan tugas penegakan peraturan perda Walikota Dumai dengan sasaran pengguna kamar kos yang bukan suami istri serta yang tidak memiliki identitas pergi menuju sebuah kos-kosan bernama Indo Kost di Jl. Jendral Sudirman Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur kota Dumai, lalu pada saat di Indo Kost tersebut dan mengetuk pintu kamar B01 yang berada di lantai 2 tetapi tidak kunjung dibuka, selanjutnya saksi Randy Helnaldinata memanggil pemilik kos yakni saksi Jhonson Chandra untuk membuka pintu kamar tersebut dengan menggunakan kunci Cadangan, kemudian setelah pintu kamar B01 tersebut berhasil terbuka dan ternyata didalam nya berisi terdakwa bersama dengan saksi Eva Renita, lalu seketika terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara lari dari lobi menuju lantai 1 namun berhasil diamankan, lalu saksi Randy Helnaldinata, saksi Juli Hendra Asmoro bersama-sama dengan tim Sat Pol PP Kota Dumai memeriksa kamar B01 yang mana penyewanya adalah terdakwa, di dalam kamar tersebut dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Bong, 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu diatas tissue dan 1 (satu) buah timbangan digital di lantai kamar, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) buah gunting potong, selanjutnya tim Sat Pol PP Kota Dumai menghubungi pihak Kepolisian, selang beberapa menit kemudian saksi Arneben Putra dan saksi Bob Kennedy yang merupakan anggota dari Sat Resnarkoba Polres Dumai mendatangi Indo Kost tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan hasil positif narkotika, selanjutnya saksi Arneben Putra dan saksi Bob Kennedy membawa terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor : 022/I/Subbid Narkoba/2026, tanggal 14 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Abdillah Adam S, S.Si selaku Banum Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti hasil sitaan dari Terdakwa a.n. Khalid Mhd Nur alias Alid bin Bontan Siregar berupa 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal putih dengan berat kotor 5.98 gram  dan berat bersih 4.59 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan No.Lab : 0095/NNF/2026, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.MSi selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM, pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., dan pemeriksa Yoga Ramadi Gusti, S. Si, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 4,59 (empat koma lima puluh sembilan) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dumai, 16 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Mutia Khanadita, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya