Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2026/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H Gunawan Alias Gugun Bin (Alm) Ahmad Arifin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 786 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gunawan Alias Gugun Bin (Alm) Ahmad Arifin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 67 / DMI / 04 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

Lain – lain

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

 

Gunawan Alias Gugun Bin (Alm) Ahmad Arifin

Dumai

37 Tahun / 06 April 1988

Laki - laki

Indonesia

Jl. Sunan Kali Jaga Gg. Anggrek No. 04 RT. 016 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat - Kota Dumai

Islam

Belum/Tidak Bekerja

SMK (Tamat)

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 18 Februari 2026 s/d 29 Maret 2026;

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 01 April 2026 s.d. 20 April 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

-------- bahwa ia Terdakwa Gunawan Alias Gugun Bin (Alm) Ahmad Arifin yang untuk selanjutnya disebut “Terdakwa”, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau bulan lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Wan Amir, Kel. Purnama, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati”, dengan cara:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari sekitar Pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Wan Amir Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai – Provinsi Riau tepatnya di Seberang Kantin BUDE, Terdakwa Gunawan Alias Gugun Bin (Alm) Ahmad Arifin (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) melakukan pemukulan akibat emosi terhadap perkataan korban bernama Sdra (Alm) RYAN IMANDA (untuk selanjutnya disebut Korban) dengan menggunakan alat berupa palu/martil yang didapatkan Terdakwa dari atas meja kantin. Pertama Terdakwa memukul korban menggunakan palu/martil dengan tangan kanan Terdakwa ke tangan kanan korban dan terjadi perkelahian antara Korban dan Terdakwa. Setelah Terdakwa memukul tangan kanan korban lalu korban menangkap lengan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri korban memegang pergelangan tangan sebelah kanan Terdakwa. Pada saat korban memegang tangan kiri dan kanan Terdakwa yang mana tangan kanan Terdakwa dalam keadaan masih memegang palu/martil dan masih dapat Terdakwa gerakkan, disitulah Terdakwa memukulkan palu/martil ke bagian muka dan kepala bagian depan korban hingga berulang kali, sekitar 1-2 menit kemudian disaat Terdakwa dan korban tarik menarik, Saksi WAN WAHYUDI datang dari arah kantin BUDE menghampiri terdakwa dan korban yang sedang berpegangan langsung mengambil palu/martil yang ada ditangan Terdakwa. Setelah palu/martil diambil dari tangan Terdakwa oleh Saksi WAN WAHYUDI, kemudian Saksi WAN WAHYUDI langsung melerai terdakwa dan korban serta menyuruh Terdakwa pergi. Selanjutnya Terdakwa pergi masuk ke kantin BUDE sementara korban pergi meninggalkan TKP. Ketika hendak pergi korban sempat terjatuh di jalan sekira 10m (sepuluh meter) jaraknya dari TKP namun berhasil berdiri kembali dan melanjutkan perjalanannya meninggalkan TKP;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB korban datang ke rumah bibi korban yaitu Saksi SAMSIDAR yang beralamat di Jl. Steel RT. 02 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai – Prov. Riau untuk tidur beristirahat di ruang tengah rumah Saksi SAMSIDAR. Korban datang dengan menggunakan sweater hoodie yang menutupi bagian kepala korban sehingga pada saat itu Saksi SAMSIDAR tidak sadar akan keadaan wajah dan kepala korban yang tertutupi sweater hoodie. Ketika pagi menjelang yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sejak sekira pukul 05.30 WIB, Saksi SAMSIDAR mencoba membangunkan korban namun korban tidak bangun sehingga Saksi SAMSIDAR mengira korban memang masih terlelap. Hingga sekira pukul 14.00 WIB, anak Saksi SAMSIDAR pulang dari sekolah dan melihat korban dalam keadaan tidur namun anak Saksi SAMSIDAR merasa bahwa wajah korban terlihat aneh. Pada saat itulah Saksi SAMSIDAR benar-benar mengecek kondisi korban dan melihat ada luka memar di bagian sekitar dahi dan mata sebelah kiri korban, luka lecet di bahu dan siku serta di bagian hidung korban terdapat bekas darah kering dan ketika dibangunkan lagi korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa ke RSUD Dumai dan pada akhirnya pukul 21.20 WIB Dokter pada RSUD Dumai menyatakan korban telah meninggal dunia;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER/03/I/KES.3/2026/RSB tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa (Dr. dr. Mohammad Tegar Indrayana, SP. FM), Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, yang pemeriksaannya dilakukan sekira pukul 13.23 WIB bertempat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemularasan Jenazah RS Bhayangkara Pekanbaru, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap RYAN IMANDA sebagai berikut:
  1. Pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki laki, berusia sekitar 30-35 tahun, Ras Mongoloid, dengan panjang badan 169 cm, ditemukan memar pada dahi kiri, luka lecet pada daerah wajah, bahu kanan, lengan kanan, siku kiri; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah dahi; patah tulang pada tulang dasar otak; perdarahan di atas selaput keras otak (epidural hemorrhage) sebanyak 206 cc; perdarahan di penampang batang otak akibat kekerasan tumpul.
  2. Selanjutnya, pada pemeriksaan penapis (screening) NAPZA didapatkan positif zat metabolit Metamphetamine pada urin.
  3. Sebab mati mayat an. RYAN IMANDA akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan perdarahan otak.
  4. Perkiraan saat kematian mayat ini berkisar 12 - 24 jam sebelum pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 54/Pid.B/2022/PN Dum tanggal 23 Maret 2022 dalam perkara tindak pidana Pemerasan secara bersama-sama.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 468 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ------

 

Dumai, 13 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H.  

Jaksa Pratama NIP. 19931025 201801 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya