| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-71/DMI/04/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Zuhri HSB Alias Juri Bin Abdul Hamin HBS
|
|
Tempat lahir
|
:
|
BGN Asahan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 04 Juli 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Panglima Jambul RT 004 Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur Kota Dumai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
|
- Penahanan :
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:
- Sejak tanggal 15 Februari 2026 s/d 06 Maret 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 07 Maret 2026 s/d 15 April 2026;
Ditahan Oleh Penuntut Umum:
- sejak tanggal 08 April 2026 s/d 27 April 2026
- Dakwaan :
--------bahwa terdakwa Zuhri HSB Alias Juri Bin Abdul Hamin HBS, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 21.41 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Green Net di Jl. Jeruk, Kel. Rimba Sekampung, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara:----------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 21.25 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Fazri Ardi Syahputra sedang berada di sebuah warung internet Bernama Green Net, pada saat hendak pulang terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nopol BM 2095 HL dengan kunci menggelantung pada kontak motor di parkiran motor Green Net, lalu terdakwa mengajak saksi Fazri Ardi Syahputra untuk mengambil sepeda motor tersebut namun saksi Fazri Ardi Syahputra menolak dan minta untuk diantarkan pulang, lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor mengantarkan saksi Fazri Ardi Syahputra ke Jalan Jeruk, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki kembali ke warnet Green Net dan berpura-pura sebagai pelanggan warnet tersebut kurang lebih selama 2 jam, kemudian terdakwa menuju ke parkiran, dan dalam keadaan sepi terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nopol BM 2095 HL yang kunci motornya menggantung pada kontak motor tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni saksi Muhammad Rafli menuju rumah sdr. Andi (DPO), lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr. Andi menuju daerah Kandis, sesampainya di daerah Kandis pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026, terdakwa dan sdr. Andi menuju rumah sdr. Rido yang merupakan teman dari sdr. Andi untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nopol BM 2095 HL, lalu dari hasil penjualan tersebut terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sdr. Andi menerima keuntungan sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan sdr. Andi kembali ke kota Dumai dengan menggunakan bus.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------
Dumai, 13 April 2026
Penuntut Umum,
Mutia Khanadita, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001
|