Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Dum TABAH SANTOSO, S.H.,M.H. Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 9 / L.4.11 / Enz.2 / Pid.Sus / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1TABAH SANTOSO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 174 / DMI / 12 / 2025

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 30 Maret 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Mampu Jaya RT. 024 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

Lain-lain

:

NIK. 1402043003010001

 

  1. Penahanan:

Terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 02 September 2025 s.d. 21 September 2025;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2025 s.d. 31 Oktober 2025;
  • Diperpanjang Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 November 2025 s.d. 30 November 2025;
  • Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Desember 2025 s.d. 30 Desember 2025;

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal 22 Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026;

 

  1. Dakwaan:

KESATU:

KESATU:

Primair

------------ Bahwa ia terdakwa Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Mampu Jaya RT. 024 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:--------------------------------------------

- Berawal pada hari, tanggal dan waktu tersebut di atas, Erwanto alias Ucup bin Miran (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut saksi Ucup) menelpon terdakwa dengan berkata ”Bisa tolong carikan mobil rental SEHAT”, lalu terdakwa jawab ”Bisa bang, tapi mobil bapak, bang mau kemana merental”, lalu dijawabnya saksi Ucup ”Mobil apa?, aku mau jumpa Bos Raya ke Balam-mau jemput bahan (sabu – sabu)”, lalu terdakwa jawab ”Mobil avanza bang, oke bang coba aku tanya bapak dulu”, lalu dijawabnya saksi Ucup ”Oke, berapa rental perhari?”, lalu terdakwa jawab ”Biasa Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) bang”, dan dijawabnya saksi Ucup ”Ya sudah mau”, lalu terdakwa menghubungi orang tua terdakwa dan menyampaikan bahwa temannya mau merental mobil, dan setelah disetujui orang tua terdakwa, terdakwa kembali menghubungi saksi Ucup dengan berkata ”Mobil ada bang, siapa yang jemput, jangan bang nanti bapak ngak mau kasi karena belum kenal dengan bang”, lalu dijawab oleh saksi Ucup ”Ya sudah Gundul nanti yang jemput, bisa tu?”, lalu terdakwa jawab ”Bisa itu bang, dia kenal dengan bapak”;

- bahwa mobil yang digunakan oleh saksi Ucup adalah Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi D 1057 VCN warna putih merupakan mobil rental milik orang tua terdakwa bernama saksi Miswan, dengan harga sewa per hari sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa mengetahui mobil rental tersebut dipergunakan oleh saksi Ucup untuk menjemput diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu di Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir kepada Raya (DPO), karena setelah menjemput narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa ada diberi oleh saksi Ucup berupa uang sewa/rental mobil sebesar Rp750.000,00,- dan saksi Ucup membagi 1 (satu) kantong/uncang narkotika jenis bukan tanaman sabu menjadi sebanyak 20 (dua puluh) kantong narkotika bukan tanaman jenis sabu di rumah terdakwa dan terdakwa diberikan 2 (dua) kantong/Uncang narkotika jenis sabu untuk terdakwa jual dan telah habis terjual sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp700.000,00,- dan sebagian keuntungan ada yang terdakwa konsumsi sendiri;

- bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa kenal dengan Raya (DPO) lebih kurang 3 (tiga) bulan yang lalu yaitu melalui telponan dan hanya sekali pernah berjumpa yang mana terdakwa tidak pernah langsung mendapatkan atau membeli diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada Raya (DPO), melainkan terdakwa membeli hanya dari anggota atau kaki tangannya seperti saksi Ucup;

- bahwa terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi D 1057 VCN warna putih yang dirental oleh saksi Ucup bersama dengan Gondrong (DPO) kembali dirental pada hari hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dengan tujuan ke Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir bertemu dengan Raya (DPO) dan membawa berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi;

- selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa ditelepon saksi Ucup dengan berkata “Kau dimana Sehat?”, dan dijawab terdakwa “Di Jalan Bunga Bang, gimana ceritanyanya mobil bapak ku bang?”, lalu saksi Ucup jawab “aku tinggalkan di kebun-kebun sawit”, lalu terdakwa sampaikan “Jadi kek mana urusannya bang”, lalu dijawab saksi Ucup “Ya sudah disana ke Balam tempat bos, bos nanti yang selesaikan, kau tidak pulang kerumah?”, tanya saksi Ucup dan terdakwa jawab “Tidak bang aku tidur dekat kebun sawit Jalan Bunga Bang, karena tadi malam polisi juga datang ke rumah ku, jadi aku takut pulang”, lalu saksi Ucup berkata “Ya udah ikut aku ke Balam, tunggu di simpang Jalan Bunga”, lalu terdakwa jawab “oke bang”, dan tidak berapa lama saksi Ucup bersama cewek yang sebelumnya terdakwa kenal yaitu saksi Saima bersama Bembeng datang menggunakan mobil menjemput terdakwa di Jalan Bunga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, lalu terdakwa masuk ke dalam mobil duduk di depan samping bangku depan supir sedangkan saksi Ucup dan saksi Saima duduk di belakang dalam keadaan tidur, lalu pada saat itu terdakwa berkata “Mau kemana kita ini bang?”, lalu dijawab saksi Ucup “Ke Balam, tempat Bos”, lalu terdakwa jawab “Oke bang”, karena terdakwa juga mengenal Raya (DPO) dan selanjutnya terdakwa langsung tidur karena mengantuk belum ada tidur dan terbangun setelah sampai di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara tepatnya di daerah Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil;

- selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di rumah saudara saksi Ucup sebuah rumah di Jalan Lintas RiauSumatera Utara tepatnya di daerah Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, pihak kepolisian Polsek Sungai Sembilan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Ucup dan saksi Saima, ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna abu-abu yang diakui milik terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dan transaksi dengan saksi Ucup dan Raya (DPO) sementara ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam adalah milik saksi Ucup yang digunakan oleh saksi Ucup untuk bertransaksi narkotika;

- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 159/10278/2025 tanggal 01 September 2025, yang ditandatangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti terdakwa Erwanto alias Ucup bin Miran berupa 2 (dua) paket besar berisi diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, dibuka ditimbang dan dikemas kembali dengan berat kotor 192,79 gram termasuk plastik sebagai pembungkusnya dengan estimasi berat bersih 189,99 gram; dan 10 (sepuluh) butir diduga norkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi warna kuning, ditimbang dan dikemas kembali dengan berat kotor 3,65 gram termasuk plastik sebagai pembungkusnya dan dengan estimasi berat bersih 3,41 gram;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3051/NNF/ 2025, tanggal 17 September 2025 oleh Labfor Polda Riau yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Dewi Arni, MM., 2. Abdillah Adam, S.Si., dan mengetahui Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Sihaan, S.Si., M.Si., menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan dan Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan MDMA (Metilendioksi Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

-------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

Subsidair

------------ Bahwa ia terdakwa Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Mampu Jaya RT. 024 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara: ------------------------------

- Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekira pukul 13.00 WIB, Erwanto alias Ucup bin Miran (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut saksi Ucup) menelpon terdakwa dengan tujuan merental mobil orang tua terdakwa berupa Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi D 1057 VCN warna putih merupakan mobil rental milik orang tua terdakwa bernama saksi Miswan, dengan harga sewa per hari sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan tujuannya dipergunakan oleh saksi Ucup untuk menjemput diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu di Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir kepada Raya (DPO), karena setelah menjemput narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa ada diberi oleh saksi Ucup berupa uang sewa/rental mobil sebesar Rp750.000,00,- dan saksi Ucup membagi 1 (satu) kantong/uncang narkotika jenis bukan tanaman sabu menjadi sebanyak 20 (dua puluh) kantong narkotika bukan tanaman jenis sabu di rumah terdakwa dan terdakwa diberikan 2 (dua) kantong/Uncang narkotika jenis sabu untuk terdakwa simpan/jual dan setelah disimpan oleh terdakwa kemudian terdakwa keluarkan dan telah habis terjual sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp700.000,00,- dan sebagian keuntungan ada yang terdakwa konsumsi sendiri;

- bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa kenal dengan Raya (DPO) lebih kurang 3 (tiga) bulan yang lalu yaitu melalui telponan dan hanya sekali pernah berjumpa yang mana terdakwa tidak pernah langsung mendapatkan atau membeli diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada Raya (DPO), melainkan terdakwa membeli hanya dari anggota atau kaki tangannya seperti saksi Ucup;

- bahwa terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi D 1057 VCN warna putih yang dirental oleh saksi Ucup bersama dengan Gondrong (DPO) kembali dirental pada hari hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dengan tujuan ke Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir bertemu dengan Raya (DPO) dan membawa berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi;

- selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa ditelepon saksi Ucup dengan berkata “Kau dimana Sehat?”, dan dijawab terdakwa “Di Jalan Bunga Bang, gimana ceritanyanya mobil bapak ku bang?”, lalu saksi Ucup jawab “aku tinggalkan di kebun-kebun sawit”, lalu terdakwa sampaikan “Jadi kek mana urusannya bang”, lalu dijawab saksi Ucup “Ya sudah disana ke Balam tempat bos, bos nanti yang selesaikan, kau tidak pulang kerumah?”, tanya saksi Ucup dan terdakwa jawab “Tidak bang aku tidur dekat kebun sawit Jalan Bunga Bang, karena tadi malam polisi juga datang ke rumah ku, jadi aku takut pulang”, lalu saksi Ucup berkata “Ya udah ikut aku ke Balam, tunggu di simpang Jalan Bunga”, lalu terdakwa jawab “oke bang”, dan tidak berapa lama saksi Ucup bersama cewek yang sebelumnya terdakwa kenal yaitu saksi Saima bersama Bembeng datang menggunakan mobil menjemput terdakwa di Jalan Bunga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, lalu terdakwa masuk ke dalam mobil duduk di depan samping bangku depan supir sedangkan saksi Ucup dan saksi Saima duduk di belakang dalam keadaan tidur, lalu pada saat itu terdakwa berkata “Mau kemana kita ini bang?”, lalu dijawab saksi Ucup “Ke Balam, tempat Bos”, lalu terdakwa jawab “Oke bang”, karena terdakwa juga mengenal Raya (DPO) dan selanjutnya terdakwa langsung tidur karena mengantuk belum ada tidur dan terbangun setelah sampai di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara tepatnya di daerah Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil;

- selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di rumah saudara saksi Ucup sebuah rumah di Jalan Lintas RiauSumatera Utara tepatnya di daerah Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, pihak kepolisian Polsek Sungai Sembilan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Ucup dan saksi Saima, ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna abu-abu yang diakui milik terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dan transaksi dengan saksi Ucup dan Raya (DPO) sementara ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam adalah milik saksi Ucup yang digunakan oleh saksi Ucup untuk bertransaksi narkotika;

- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 159/10278/2025 tanggal 01 September 2025, yang ditandatangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti terdakwa Erwanto alias Ucup bin Miran berupa 2 (dua) paket besar berisi diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, dibuka ditimbang dan dikemas kembali dengan berat kotor 192,79 gram termasuk plastik sebagai pembungkusnya dengan estimasi berat bersih 189,99 gram; dan 10 (sepuluh) butir diduga norkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi warna kuning, ditimbang dan dikemas kembali dengan berat kotor 3,65 gram termasuk plastik sebagai pembungkusnya dan dengan estimasi berat bersih 3,41 gram;

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3051/NNF/ 2025, tanggal 17 September 2025 oleh Labfor Polda Riau yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Dewi Arni, MM., 2. Abdillah Adam, S.Si., dan mengetahui Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Sihaan, S.Si., M.Si., menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan dan Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan MDMA (Metilendioksi Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana

--------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------

KEDUA:

------------ Bahwa ia terdakwa Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Mampu Jaya RT. 024 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 112”, dengan cara: ------------------------------------------------------------------------

- Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekira pukul 13.00 WIB, Erwanto alias Ucup bin Miran (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut saksi Ucup) menelpon terdakwa dengan tujuan merental mobil orang tua terdakwa berupa Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi D 1057 VCN warna putih merupakan mobil rental milik orang tua terdakwa bernama saksi Miswan, dengan harga sewa per hari sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan tujuannya dipergunakan oleh saksi Ucup untuk menjemput Narkotika bukan tanaman jenis sabu di Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir kepada Raya (DPO), karena setelah menjemput narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa ada diberi oleh saksi Ucup berupa uang sewa/rental mobil sebesar Rp750.000,00,- dan saksi Ucup membagi 1 (satu) kantong/uncang narkotika jenis bukan tanaman sabu menjadi sebanyak 20 (dua puluh) kantong narkotika bukan tanaman jenis sabu di rumah terdakwa dan terdakwa diberikan 2 (dua) kantong/Uncang narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi;

- bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa kenal dengan Raya (DPO) lebih kurang 3 (tiga) bulan yang lalu yaitu melalui telponan dan hanya sekali pernah berjumpa yang mana terdakwa tidak pernah mendapatkan atau membeli diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu kepada Raya (DPO), melainkan terdakwa membeli/kerja hanya dari saksi Ucup;

- bahwa terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi D 1057 VCN warna putih yang dirental oleh saksi Ucup bersama dengan Gondrong (DPO) kembali dirental pada hari hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dengan tujuan ke Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir bertemu dengan Raya (DPO) dan membawa berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi;

- selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa ditelepon saksi Ucup dengan berkata “Kau dimana Sehat?”, dan dijawab terdakwa “Di Jalan Bunga Bang, gimana ceritanyanya mobil bapak ku bang?”, lalu saksi Ucup jawab “aku tinggalkan di kebun-kebun sawit”, lalu terdakwa sampaikan “Jadi kek mana urusannya bang”, lalu dijawab saksi Ucup “Ya sudah disana ke Balam tempat bos, bos nanti yang selesaikan, kau tidak pulang kerumah?”, tanya saksi Ucup dan terdakwa jawab “Tidak bang aku tidur dekat kebun sawit Jalan Bunga Bang, karena tadi malam polisi juga datang ke rumah ku, jadi aku takut pulang”, lalu saksi Ucup berkata “Ya udah ikut aku ke Balam, tunggu di simpang Jalan Bunga”, lalu terdakwa jawab “oke bang”, dan tidak berapa lama saksi Ucup bersama cewek yang sebelumnya terdakwa kenal yaitu saksi Saima bersama Bembeng datang menggunakan mobil menjemput terdakwa di Jalan Bunga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, lalu terdakwa masuk ke dalam mobil duduk di depan samping bangku depan supir sedangkan saksi Ucup dan saksi Saima duduk di belakang dalam keadaan tidur, lalu pada saat itu terdakwa berkata “Mau kemana kita ini bang?”, lalu dijawab saksi Ucup “Ke Balam, tempat Bos”, lalu terdakwa jawab “Oke bang”, karena terdakwa juga mengenal Raya (DPO) dan selanjutnya terdakwa langsung tidur karena mengantuk belum ada tidur dan terbangun setelah sampai di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara tepatnya di daerah Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil;

- selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di rumah saudara saksi Ucup sebuah rumah di Jalan Lintas RiauSumatera Utara tepatnya di daerah Balam Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, pihak kepolisian Polsek Sungai Sembilan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Ucup dan saksi Saima, ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna abu-abu yang diakui milik terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dan transaksi dengan saksi Ucup dan Raya (DPO) sementara ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam adalah milik saksi Ucup yang digunakan oleh saksi Ucup untuk bertransaksi narkotika;

- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 159/10278/2025 tanggal 01 September 2025, yang ditandatangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti terdakwa Erwanto alias Ucup bin Miran berupa 2 (dua) paket besar berisi diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, dibuka ditimbang dan dikemas kembali dengan berat kotor 192,79 gram termasuk plastik sebagai pembungkusnya dengan estimasi berat bersih 189,99 gram; dan 10 (sepuluh) butir diduga norkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi warna kuning, ditimbang dan dikemas kembali dengan berat kotor 3,65 gram termasuk plastik sebagai pembungkusnya dan dengan estimasi berat bersih 3,41 gram;

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3051/NNF/ 2025, tanggal 17 September 2025 oleh Labfor Polda Riau yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Dewi Arni, MM., 2. Abdillah Adam, S.Si., dan mengetahui Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Sihaan, S.Si., M.Si., menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan dan Superapto Utawi Sehat alias Sehat bin Miswan adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan MDMA (Metilendioksi Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

 

 

 

 

Dumai, 02 Januari 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Tabah Santoso, S.H., M.H.

Ajun Jaksa / NIP. 199207102018011001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya