| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa nama Pait yang salah sebagaimana tertulis pada sertifikat nomor 516/03573 adalah orang yang sama dengan Sarginen berdasarkan dokuem kependudukan berup KTP/KK;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama pada Sertifikat Hak Milik dengan nomor 516/03573 dari nama Pait menjadi Sarginen pada kantor Pertanahan Kota Dumai;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat Lain, mohon penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |