| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815
Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERAKRA: PDM – 69 / DMI / 04 / 2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
Hendri alias Hend bin Masnir
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dumai
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 05 Maret 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Lebai Wahid RT/RW 002/002 Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMP (Tidak tamat)
NIK. 140103050363300031
|
- Penahanan
Ditahan oleh penyidik di Rutan Polres Dumai:
-
- sejak tanggal 02 Februari 2026 s.d. tanggal 21 Februari 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2026 s.d. tanggal 02 April 2026;
ditahan oleh Penuntut Umum:
-
- sejak tanggal 02 April 2026 s.d. 21 April 2026.
- Dakwaan
Pertama:
Primair:
---------- Bahwa ia terdakwa Hendri alias Hend bin Masnir, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat No. 12 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai atau lebih tepatnya berada di Kantor PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (PT. WOM) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali, sekira tahun 2023 terdakwa bertemu dengan Doli Ritonga (Daftar Pencarian Orang/DPO), selanjutnya Doli Ritonga (DPO) menyampaikan kepada terdakwa ingin meminjam dana ke PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (PT. WOM) Finance, namun karena BI Checkingnya sudah rusak dan tidak mungkin diterima, ianya meminta kepada terdakwa untuk melengkapi formulir permohonan pengajuan peminjaman dana dengan memalsukan beberapa dokumen yakni membuat kwitansi pembelian 1 (satu) unit Mobil Toyota INOVA New G 2.5 M/T Diesel dengan Nomor Rangka: MHFXS42G692517528 dan Nomor Mesin: 2KD6325456 Warna Silver Metalik Tahun 2009 Nomor Polisi BK 1005 OM sehingga seolah-olah mobil tersebut milik terdakwa padahal aslinya milik Doli Ritonga (DPO), memfoto dan melampirkan ke dalam permohonan berupa usaha warung, yang aslinya adalah miilik mertua terdakwa. Dan tujuan terdakwa memalsukan dokumen dan memberikan keterangan yang menyesatkan itu dilakukan agar permohonan tersebut disetujui oleh PT WOM Finance, serta terdakwa dijanjikan oleh Doli Ritonga (DPO) boleh membawa mobil tersebut dan digunakan sebagai travel, dan pada saat pencairan akan diberikan uang Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah);
- Selanjutnya setelah melengkapi data tersebut, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat No. 12 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai atau lebih tepatnya berada di Kantor PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (PT. WOM) terdakwa mengajukan kredit sewa pembiayaan kepada PT. WOM Finance Cabang Dumai dengan Jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran 1 (satu) unit Mobil Toyota INOVA New G 2.5 M/T Diesel dengan Nomor Rangka: MHFXS42G692517528 dan Nomor Mesin: 2KD6325456 Warna Silver Metalik Tahun 2009 Nomor Polisi BK 1005 OM tanggal 10 November 2021, selanjutnya setelah mengisi formulir serta melengkapi persyaratan dilakukan BI Cheking data terdakwa, persetujuan pendamping permohonan terdakwa disetujui pembiayaan Multi Guna dengan Nomor Kontrak 1174120230706382 dengan nilai perjanjian sewa pembiayaan yang diterima sebesar Rp143.546.140,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah) dan untuk nilai angsurannya yaitu Rp5.340.000,00 (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan jatuh tempo setiap tanggal 5 setiap bulan;
- Selanjutnya berdasarkan kontrak tersebut terdakwa mulai mengangsur pembayaran cicilan pertama pada bulan September 2023 yaitu Rp5.340.000,00 (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian diketahui cicilan kedua pada tanggal 05 Oktober 2023, terdakwa mulai menunggak angsuran, kemudian petugas penagihan PT. WOM Finance melakukan pencarian mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tidak berada dalam penguasaan terdakwa dan keterangan/pengakuan dari istri terdakwa bahwa istri terdakwa tidak pernah tahu apa yang dilakukan oleh terdakwa selaku suaminya dan 1 (satu) unit Mobil Toyota INOVA New G 2.5 M/T Diesel dengan Nomor Rangka: MHFXS42G692517528 dan Nomor Mesin: 2KD6325456 Warna Silver Metalik Tahun 2009 Nomor Polisi BK 1005 OM dimaksud tidak pernah dibawa oleh terdakwa ke rumah, dan berdasarkan pengakuan terdakwa unit mobil tersebut saat ini dikuasai oleh teman terdakwa Doli Ritonga (DPO) yang berdomisili di Kota Rantau Prapat, karena mobil tersebut miliknya;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp279.201.900,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus satu ribu sembilan ratus rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. ------------------------
Subsidiair:
---------- Bahwa ia terdakwa Hendri alias Hend bin Masnir, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat No. 12 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai atau lebih tepatnya berada di Kantor PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (PT. WOM) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) (Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali, sekira tahun 2023 terdakwa bertemu dengan Doli Ritonga (Daftar Pencarian Orang/DPO), selanjutnya Doli Ritonga (DPO) menyampaikan kepada terdakwa ingin meminjam dana ke PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (PT. WOM) Finance, namun karena BI Checkingnya sudah rusak dan tidak mungkin diterima, ianya meminta kepada terdakwa untuk melengkapi formulir permohonan pengajuan peminjaman dana dengan kwitansi pembelian 1 (satu) unit Mobil Toyota INOVA New G 2.5 M/T Diesel dengan Nomor Rangka: MHFXS42G692517528 dan Nomor Mesin: 2KD6325456 Warna Silver Metalik Tahun 2009 Nomor Polisi BK 1005 OM milik terdakwa, memfoto dan melampirkan ke dalam permohonan berupa usaha warung terdakwa agar permohonan tersebut disetujui oleh PT WOM Finance, serta terdakwa dijanjikan oleh Doli Ritonga (DPO) boleh membawa mobil tersebut dan digunakan sebagai travel, dan pada saat pencairan akan diberikan uang Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah);
- Selanjutnya setelah melengkapi data tersebut, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat No. 12 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai atau lebih tepatnya berada di Kantor PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (PT. WOM) terdakwa mengajukan kredit sewa pembiayaan kepada PT. WOM Finance Cabang Dumai dengan Jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran 1 (satu) unit Mobil Toyota INOVA New G 2.5 M/T Diesel dengan Nomor Rangka: MHFXS42G692517528 dan Nomor Mesin: 2KD6325456 Warna Silver Metalik Tahun 2009 Nomor Polisi BK 1005 OM tanggal 10 November 2021, selanjutnya setelah mengisi formulir serta melengkapi persyaratan dilakukan BI Cheking data terdakwa, persetujuan pendamping permohonan terdakwa disetujui pembiayaan Multi Guna dengan Nomor Kontrak 1174120230706382 dengan nilai perjanjian sewa pembiayaan yang diterima sebesar Rp143.546.140,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah) dan untuk nilai angsurannya yaitu Rp5.340.000,00 (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan jatuh tempo setiap tanggal 5 setiap bulan;
- Selanjutnya berdasarkan kontrak tersebut terdakwa mulai mengangsur pembayaran cicilan pertama pada bulan September 2023 yaitu Rp5.340.000,00 (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian diketahui cicilan kedua pada tanggal 05 Oktober 2023, terdakwa mulai menunggak angsuran, kemudian petugas penagihan PT. WOM Finance melakukan pencarian mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tidak berada dalam penguasaan terdakwa dan keterangan/pengakuan dari istri terdakwa bahwa istri terdakwa tidak pernah tahu apa yang dilakukan oleh terdakwa selaku suaminya dan 1 (satu) unit Mobil Toyota INOVA New G 2.5 M/T Diesel dengan Nomor Rangka: MHFXS42G692517528 dan Nomor Mesin: 2KD6325456 Warna Silver Metalik Tahun 2009 Nomor Polisi BK 1005 OM dimaksud tidak pernah dibawa oleh terdakwa ke rumah, dan berdasarkan pengakuan terdakwa unit mobil tersebut saat ini dikuasai oleh teman terdakwa Doli Ritonga (DPO) yang berdomisili di Kota Rantau Prapat;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp279.201.900,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus satu ribu sembilan ratus rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. ------
----------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------
Kedua:
---------- Bahwa ia terdakwa Hendri alias Hend bin Masnir, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat No. 12 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai atau lebih tepatnya berada di Kantor PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (PT. WOM) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali, sekira tahun 2023 terdakwa bertemu dengan Doli Ritonga (Daftar Pencarian Orang/DPO), selanjutnya Doli Ritonga (DPO) menyampaikan kepada terdakwa ingin meminjam dana ke PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (PT. WOM) Finance, namun karena BI Checkingnya sudah rusak dan tidak mungkin diterima, ianya meminta kepada terdakwa untuk melengkapi formulir permohonan pengajuan peminjaman dana dengan membuat kwitansi pembelian 1 (satu) unit Mobil Toyota INOVA New G 2.5 M/T Diesel dengan Nomor Rangka: MHFXS42G692517528 dan Nomor Mesin: 2KD6325456 Warna Silver Metalik Tahun 2009 Nomor Polisi BK 1005 OM, memfoto dan melampirkan ke dalam permohonan berupa usaha warung. Dan tujuan terdakwa melengkapi persyaratan tersebut agar permohonan tersebut disetujui oleh PT WOM Finance;
- Selanjutnya setelah melengkapi data tersebut, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat No. 12 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai atau lebih tepatnya berada di Kantor PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (PT. WOM) terdakwa mengajukan kredit sewa pembiayaan kepada PT. WOM Finance Cabang Dumai dengan Jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran 1 (satu) unit Mobil Toyota INOVA New G 2.5 M/T Diesel dengan Nomor Rangka: MHFXS42G692517528 dan Nomor Mesin: 2KD6325456 Warna Silver Metalik Tahun 2009 Nomor Polisi BK 1005 OM tanggal 10 November 2021, selanjutnya setelah mengisi formulir serta melengkapi persyaratan dilakukan BI Cheking data terdakwa, persetujuan pendamping permohonan terdakwa disetujui pembiayaan Multi Guna dengan Nomor Kontrak 1174120230706382 dengan nilai perjanjian sewa pembiayaan yang diterima sebesar Rp143.546.140,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah) dan untuk nilai angsurannya yaitu Rp5.340.000,00 (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan jatuh tempo setiap tanggal 5 setiap bulan;
- Selanjutnya berdasarkan kontrak tersebut terdakwa mulai mengangsur pembayaran cicilan pertama pada bulan September 2023 yaitu Rp5.340.000,00 (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian diketahui cicilan kedua pada tanggal 05 Oktober 2023, terdakwa mulai menunggak angsuran, kemudian petugas penagihan PT. WOM Finance melakukan pencarian mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tidak berada dalam penguasaan terdakwa dan keterangan/pengakuan dari istri terdakwa bahwa istri terdakwa tidak pernah tahu apa yang dilakukan oleh terdakwa selaku suaminya dan 1 (satu) unit Mobil Toyota INOVA New G 2.5 M/T Diesel dengan Nomor Rangka: MHFXS42G692517528 dan Nomor Mesin: 2KD6325456 Warna Silver Metalik Tahun 2009 Nomor Polisi BK 1005 OM dimaksud tidak pernah dibawa oleh terdakwa ke rumah, dan berdasarkan pengakuan terdakwa unit mobil tersebut saat ini berada di tempat orang lain yang merupakan teman terdakwa Doli Ritonga (DPO) yang berdomisili di Kota Rantau Prapat;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp279.201.900,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus satu ribu sembilan ratus rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---
Dumai, 13 April 2026
Penuntut Umum
Tabah Santoso, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 19920710 201801 1 001
|