Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2026/PN Dum ERIZA SUSILA Imron Suhairi Alias Imron Bin Bahtiar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 820 /L.4.11/Enz.2/Pid.Sus/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERIZA SUSILA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imron Suhairi Alias Imron Bin Bahtiar[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RONIIRIAN DANI, S.H.Imron Suhairi Alias Imron Bin Bahtiar
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/DUMAI/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

Imron Suhairi Alias Imron Bin Bahtiar

Sungai Rakyat

51 Tahun / 08 Desember 1974

Laki-laki

Indonesia

Jl.Mampu Jaya RT.08 Kel.tanjung Penyembal Kec.sungai Sembilan  Kota Dumai

Islam

Belum/tidak bekerja

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat/SMA (Tamat)

 

  1. Penahanan:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan cabang Polsek Sungai Sembilan :
  • sejak tanggal 26 Januari 2026 s.d tanggal 14 Februari 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 15 Februari 2026 s.d tanggal 26 Maret 2026;
  • perpanjangan PN I tanggal 27 Maret 2026 s.d tanggal 25 April 2026

 

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum:
  • Sejak tanggal 09 April 2026 s.d tanggal 28 April 2026;

 

  1. Dakwaan:

Primair 


--------- Bahwa ia terdakwa Imron Suhairi Alias Imron Bin Bahtiar secara Bersama-sama dengan saksi Bagus Salim Alias Agus Bin M.Ali B.T pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Mampu Jaya Rt.08 Kel.Tanjung Penyebal Kec.Sungai Sembilan  Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 (satu)”, dengan cara: 

 

  • berawal pada hari Senin tgl.19 Januari 2026 pukul 15.00 wib di rumah terdakwa  di Jl.Mampu Jaya Rt.08 Kel.Tanjung Penyebal Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai,saksi Bagus Salim Alias Agus (dalam berkas perkara terpisah/psplit)  menelpon sdra Labubu (dalam daftar pencarian orang/dpo) lalu saksi Bagus  mengatakan ingin memesan/mengambil sabu lagi;selanjutnya sdra Labubu menyuruh saksi Bagus   menunggu di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai dan sekira pukul 16.00 wib saksi Bagus   didatangi oleh seorang yang tidak dikenal oleh saksi Bagus   lalu orang tersebut memberikan 1/8 (seperdelapan) ons atau 2,5 (dua koma lima) uncang dengan harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke saksi Bagus   dengan sistem pembayaran ditransfer ansur-ansur sampai lunas dan habis dijual;setelah itu terdakwa pulang ke rumah Imron lalu saksi Bagus   dan terdakwa membungkus sebagian sabu tersebut menjadi paket sedang harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan paket kecil harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);kemudian saksi Bagus   dan terdakwa menjual sabu tersebut kepada sdra Nanda (dalam daftar pencarian orang/dpo),sdra Lani (dalam daftar pencarian orang/dpo),Awal (dalam daftar pencarian orang/dpo);

 

  • bahwa pada hari Jumat tgl.23 Januari 2026 sekira pukul 21.20 wib satreskrim Polsek Sungai Sembilan mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa sedangkan saksi Bagus   lari ke belakang rumah; kemudian pada hari Sabtu tgl.24 Januari 2026 pukul 02.30 wib saksi Bagus   masuk ke rumah terdakwa melalui pintu belakang lalu saksi Bagus  ditangkap oleh Satreskrim Polsek Sungai Sembilan;

 

  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboartorium Forensik Nomor : 057/I/Subbid Narkoba/2026 tgl. 27 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan Bamin Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 

 

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 2,42 gr

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,18 gr

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 gr

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,21 gr

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 g

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,23 gr

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,07 gr

 Total netto 3,45 gr (tiga koma empat puluh lima gram)

 

  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0300/ NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni,MM,Apt.Muh.Fauzi Ramadhani,M.H dan Yoga Ramadi Gusti,S.Si , dinyatakan bahwa : barang bukti dengan nomor : 0488/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA,terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf C KUHP Jo Pasal 20 Huruf  C KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------

 

Subsidair  


--------- Bahwa ia terdakwa Imron Suhairi Alias Imron Bin Bahtiar pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Mampu Jaya Rt.08 Kel.Tajung Penyebal Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “dengan cara :------------------- 

  • berawal pada hari Senin tgl.19 Januari 2026 pukul 15.00 wib di rumah terdakwa  di Jl.Mampu Jaya Rt.08 Kel.Tanjung Penyebal Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai,saksi Bagus Salim Alias Agus (dalam berkas perkara terpisah/psplit)  menelpon sdra Labubu (dalam daftar pencarian orang/dpo) lalu saksi Bagus  mengatakan ingin memesan/mengambil sabu lagi;selanjutnya sdra Labubu menyuruh saksi Bagus   menunggu di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai dan sekira pukul 16.00 wib saksi Bagus   didatangi oleh seorang yang tidak dikenal oleh saksi Bagus   lalu orang tersebut memberikan 1/8 (seperdelapan) ons atau 2,5 (dua koma lima) uncang dengan harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke saksi Bagus   dengan sistem pembayaran ditransfer ansur-ansur sampai lunas dan habis dijual;setelah itu terdakwa pulang ke rumah Imron lalu saksi Bagus   dan terdakwa membungkus sebagian sabu tersebut menjadi paket sedang harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan paket kecil harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);kemudian saksi Bagus   dan terdakwa menjual sabu tersebut kepada sdra Nanda (dalam daftar pencarian orang/dpo),sdra Lani (dalam daftar pencarian orang/dpo),Awal (dalam daftar pencarian orang/dpo);

 

  • bahwa pada hari Jumat tgl.23 Januari 2026 sekira pukul 21.20 wib satreskrim Polsek Sungai Sembilan mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa sedangkan saksi Bagus   lari ke belakang rumah; kemudian pada hari Sabtu tgl.24 Januari 2026 pukul 02.30 wib saksi Bagus   masuk ke rumah terdakwa melalui pintu belakang lalu saksi Bagus  ditangkap oleh Satreskrim Polsek Sungai Sembilan;

 

  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboartorium Forensik Nomor : 057/I/Subbid Narkoba/2026 tgl. 27 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan Bamin Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 

 

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 2,42 gr

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,18 gr

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 gr

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,21 gr

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 g

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,23 gr

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,07 gr

 Total netto 3,45 gr (tiga koma empat puluh lima gram)

 

  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0300/ NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni,MM,Apt.Muh.Fauzi Ramadhani,M.H dan Yoga Ramadi Gusti,S.Si , dinyatakan bahwa : barang bukti dengan nomor : 0488/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA,terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .

 

Dumai, 16 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

ERIZA SUSILA S.H

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya