Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Dum Varida 1.DANY ANDHIKA KARYA GITA
2.Aguat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Varida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joni hutabarat, SHVarida
Tergugat
NoNama
1DANY ANDHIKA KARYA GITA
2Aguat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor notaris Berlin nadeak, sh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian sewa menyewa No. 1 tanggal 02 Agustus 2021 yang telah di tandatangani masing-masing pihak diatas materai cukup serta kwitansi setoran modalĀ  tambak udang dan berkekuatan humum;
  4. Menyatakan membatalkan Surat Perjanjian sewa menyewa No. 1 tanggal 02 Agustus 2021 yang telah di tandatangani masing-masing pihak di atas materai cukup antara almarhumah Asuan dengan TERGUGAT I serta membatalkan kerja sama usaha tambak udang antara almarhumah Asuan dengan TERGUGAT II;
  5. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/Ingkar janji karena tidak malaksanakan prestasi dengan baik yang seharusnya menjadi tanggung jawab TERGUGAT;
  6. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar sebesar Rp.1.550,000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan demikian jika ditotal secara keseluruhan Penggugat mengalami kerugian sebesarRp.2.550.000.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan demi hukum harus dibayar oleh para TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum para TERGUGAT membayar uang paksa/dwang som kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),untuk setiap hari atas keterlambatan pembayaran ganti kerugian materiil maupun immaterial terhitung sejak putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/Uit Voerbaar bij Voeraad, meskipun para TERGUGAT melakukan upaya hukum banding, kasasi atau Verzet;
  9. Menghukum para TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara a quo;
  10. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;

SUBSIDER

Akan tetapi, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Dumai dan/atau Majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak