Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2026/PN Dum ERIZA SUSILA Ramadhan Ilahi Alias Zidan Bin Sudirman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-844/L.4.11/Eoh.2/Pid.B/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERIZA SUSILA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramadhan Ilahi Alias Zidan Bin Sudirman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-76/DMI/04/2026  

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

 

Ramadhan Ilahi Alias Zidan Bin Sudirman

Dumai (Riau)

21 Tahun/ 23 Oktober 2004

Laki-laki

Indonesia

Jl.Swadaya Gg.Ratna Sari RT.001 Kel.Bukit Batrem Kec.Dumai Timur Kota Dumai

Islam

Belum/Tidak Bekerja

Sekolah Dasar/Sederajat/SMP (Tidak tamat)

 

B.Penahanan:

  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Dumai Timur:
  • sejak tanggal 10 Februari 2026 s.d tanggal 01 Maret 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 02 Maret 2026 s.d tanggal 10 April 2026;

 

 

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum:

- Sejak tangga 09 April 2026 s.d 28 April 2026.

C.Dakwaan:

    Primair

   

-------- bahwa ia terdakwa Ramadhan Ilahi Alias Zidan Bin Sudirman bersama dengan sdra Agus Mulyadi (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dan sdra Dayat (dalam daftar pencarian orang/Dpo) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi Nurjanah Jl.Swadaya Gg.Taman Sari Rt.001 Kel.Bukit Batrem Kec.Dumai Timur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan ,dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, dengan cara:

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama dengan sdra Agus Mulyadi (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dan sdra Dayat (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dengan mengendarai sepeda motor mendatangi rumah saksi Nurjanah dengan maksud mencari saksi Anita Alias Caca (istri siri terdakwa) lalu terdakwa menendang pintu depan rumah hingga terbuka; Setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah yang dalam kedaan kosong  lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan acak-acak semua isi rumah dengan cara menendang lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaleng roti bulat yang berisikan uang kurang lebih sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Selanjutnya terdakwa ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg ;Setelah itu terdakwa keluar rumah melewati pintu depan dan bertemu dengan  sdra Agus Mulyadi (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dan sdra Dayat (dalam daftar pencarian orang/Dpo);Selanjutnya terdakwa bersama  dengan  sdra Agus Mulyadi (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dan sdra Dayat (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dengan mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan rumah saksi Nurjanah;Setelah itu terdakwa dan sdra Dayat menjual tabung gas tersebut ke saksi Lizawati dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);Selanjutnya terdakwa membeli sabu-sabu untuk dipakai bersama dengan sdra Agus dan sdra Dayat sedangkan uang hasil pencurian dipergunakan untuk keperluan sehari-hari;

 

  • bahwa akibat perbuatan terdakwa Ramadhan Ilahi, saksi Nurjanah   mengalami kerugian sejumlah Rp3.200.000,00 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;

 

-------- bahwa perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat 1  huruf g  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

   

Subsidair

   

-------- bahwa ia terdakwa Ramadhan Ilahi Alias Zidan Bin Sudirman bersama dengan sdra Agus Mulyadi (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dan sdra Dayat (dalam daftar pencarian orang/Dpo) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi Nurjanah Jl.Swadaya Gg.Taman Sari Rt.001 Kel.Bukit Batrem Kec.Dumai Timur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan , dengan cara:

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama dengan sdra Agus Mulyadi (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dan sdra Dayat (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dengan mengendarai sepeda motor mendatangi rumah saksi Nurjanah dengan maksud mencari saksi Anita Alias Caca (istri siri terdakwa) lalu terdakwa menendang pintu depan rumah hingga terbuka; Setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah yang dalam kedaan kosong  lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan acak-acak semua isi rumah dengan cara menendang lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaleng roti bulat yang berisikan uang kurang lebih sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Selanjutnya terdakwa ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg ;Setelah itu terdakwa keluar rumah melewati pintu depan dan bertemu dengan  sdra Agus Mulyadi (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dan sdra Dayat (dalam daftar pencarian orang/Dpo);Selanjutnya terdakwa bersama  dengan  sdra Agus Mulyadi (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dan sdra Dayat (dalam daftar pencarian orang/Dpo) dengan mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan rumah saksi Nurjanah;Setelah itu terdakwa dan sdra Dayat menjual tabung gas tersebut ke saksi Lizawati dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);Selanjutnya terdakwa membeli sabu-sabu untuk dipakai bersama dengan sdra Agus dan sdra Dayat sedangkan uang hasil pencurian dipergunakan untuk keperluan sehari-hari;

 

  • bahwa akibat perbuatan terdakwa Ramadhan Ilahi, saksi Nurjanah   mengalami kerugian sejumlah Rp3.200.000,00 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;

 

-------- bahwa perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476   Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------

 

 

Dumai, 21 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

Eriza Susila, S.H

Jaksa Muda NIP. 197310102001042001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya