Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2026/PN Dum HOTMA TARULINA, SH Sukiran Als Kiran Bin (Alm) Kadis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 885 /L.4.11/Eoh.2/Pid.B/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HOTMA TARULINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sukiran Als Kiran Bin (Alm) Kadis[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P – 29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-82/DMI/04/2026

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

Sukiran Als Kiran Bin (Alm) Kadis

Tempat lahir

:

Lima Puluh

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun /13 Januari 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

LK VIII Perdagangan I RT/RW 000/000 Kel. Perdagangan I Kec. Bandar Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Lain-lain

:

  • 1472022005980004

        

 

  1. Penahanan:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:
  • Sejak tanggal 08 Maret 2026 s.d. 27 Maret 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2026 s.d. 06 Mei 2026.

 

 

  1. Ditahan Oleh Penuntut Umum :
  • Sejak tanggal 20 April 2026 s.d. 09 Mei 2026.

 

 

c. Dakwaan :

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa Sukiran Als Kiran Bin (Alm) Kadis pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perwira/Tuanku Tambusai Kel. Bagan Besar Kec.Bukit Kapur-Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mangadili perkara ini “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja,karena profesinya,atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.58 WIB terdakwa masuk ke PT. STA menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Hino Tractor Head Tronton warna Putih Noka: MJEFM2PL2NJM10275 Nosin: P11CWBNJ10509 dengan Nopol BK 8468 FT milik PT. Mulia Berjaya Abadi melakukan muat Minyak jenis RBSTERIN sebanyak 39.300 Kg (Tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus Kilogram) untuk dibawa menuju PT.Pelita Agung Agrindustri. Di PT.Pelita Agung Agrindustri terdakwa keluar pada pukul 20.28 WIB. Selanjutnya terdakwa diberitahukan oleh pihak PT.Pelita Agung Agrindustri bahwa keberangkatan untuk angkutan diperbolehkan pada pukul 23.00 WIB untuk menghindari kemacetan jalan menuju PT.Pelita Agung Agrindustri;
  • Kemudian Pada tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa menuju tempat penampungan di sebuah Door Smeer di dekat perumahan yang berlokasi di Jl. Perwira sebelum SPBU. Terdakwa menjual sebagian dari muatan Minyak jenis RBSTERIN tersebut di jalan kepada penampung dengan cara membuka segel dan mengeluarkan Minyak jenis RBSTERIN kemudian memasang segel kembali, terdakwa tidak mengetahui siapa nama orang yang membantu terdakwa tersebut. Menurut keterangan terdakwa hanya menjual kurang lebih 200 Kg (Dua ratus Kilogram) muatan Minyak jenis RBSTERIN tersebut dan mendapat uang sebesar Rp. 1.200.000,-(Satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2026 pukul 05.47 WIB bertempat di Jalan Pulau Batam, Jl.PT.KW.Industri Dumai Tepatnya di PT.Pelita Agung Agrindustri Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai-Kota Dumai Prov.Riau terdakwa masuk ke PT.Pelita Agung Agrindustri dan melakukan proses bongkar muat hingga pukul 12.38 WIB, kemudian pada pukul 17.00 WIB terdakwa diamankan oleh pihak PT.Pelita Agung Agrindustri karena didapati dari hasil slip timbang PT.Pelita Agung Agrindustri bahwa muatan Minyak jenis RBSTERIN tersebut tejadi kesusutan sebanyak 1460 kg (seribu empat ratus enam puluh kilogram) yang mana menurut terdakwa adanya selisih timbang sebanyak 1460 kg (seribu empat ratus enam puluh kilogram) dikarenakan ada kesalahan pada saat penimbangan berat kosong (tarra) yang dilakukan di PT. STA. Namun menurut keterangan PT. STA jika ada kesalahan saat dilakukannya penimbangan sopir berhak komplain dan diadakan penimbangan ulang kemudian dan di tanda tangani oleh pihak yang ada disurat slip timbang. PT.Pelita Agung Agrindustri menunggu adanya itikad baik dari terdakwa hingga waktu yang ditentukan dari tanggal 03 Maret 2026 – 07 Maret 2026, dikarenakan tidak ada hasil, pelapor pihak yang dirugikan yaitu PT. Mulia Berjaya Abadi membawa terdakwa ke Polres Dumai dan melaporkannya untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 6 (enam) yang sebelumnya terdakwa ditugaskan membawa mobil tangki,dan menerima gaji atau upah yang terdakwa dapatkan adalah borongan per trip atau sekali keberangkatan sebesar Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) yang mana uang tersebut sudah termasuk biaya operasioal dan uang upah sopir dan besarannya biasanya menyesuaikan dengan jarak tempuh;
  • Bahwa kerugian yang di alami oleh PT. Mulia Berjaya Abadi akibat perbuatan terdakwa Sukiran Als Kiran Bin (Alm) Kadis berkisar Rp23.785.546,- (dua puluh tiga tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------

 

 

Kedua :

---------- Bahwa ia terdakwa Sukiran Als Kiran Bin (Alm) Kadis pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perwira/Tuanku Tambusai Kel. Bagan Besar Kec.Bukit Kapur-Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mangadili perkara ini “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.58 WIB terdakwa masuk ke PT. STA menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Hino Tractor Head Tronton warna Putih Noka: MJEFM2PL2NJM10275 Nosin: P11CWBNJ10509 dengan Nopol BK 8468 FT milik PT. Mulia Berjaya Abadi melakukan muat Minyak jenis RBSTERIN sebanyak 39.300 Kg (Tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus Kilogram) untuk dibawa menuju PT.Pelita Agung Agrindustri.Di PT.Pelita Agung Agrindustri terdakwa keluar pada pukul 20.28 WIB. Selanjutnya terdakwa diberitahukan oleh pihak PT.Pelita Agung Agrindustri bahwa keberangkatan untuk angkutan diperbolehkan pada pukul 23.00 WIB untuk menghindari kemacetan jalan menuju PT.Pelita Agung Agrindustri;
  • Kemudian Pada tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa menuju tempat penampungan di sebuah Door Smeer di dekat perumahan yang berlokasi di Jl. Perwira sebelum SPBU. Terdakwa menjual sebagian dari muatan Minyak jenis RBSTERIN tersebut di jalan kepada penampung dengan cara membuka segel dan mengeluarkan Minyak jenis RBSTERIN kemudian memasang segel kembali, terdakwa tidak mengetahui siapa nama orang yang membantu terdakwa tersebut. Menurut keterangan terdakwa hanya menjual kurang lebih 200 Kg (Dua ratus Kilogram) muatan Minyak jenis RBSTERIN tersebut dan mendapat uang sebesar Rp. 1.200.000,-(Satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2026 pukul 05.47 WIB bertempat di Jalan Pulau Batam, Jl.PT.KW.Industri Dumai Tepatnya di PT.Pelita Agung Agrindustri Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai-Kota Dumai Prov.Riau terdakwa masuk ke PT.Pelita Agung Agrindustri dan melakukan proses bongkar muat hingga pukul 12.38 WIB, kemudian pada pukul 17.00 WIB terdakwa diamankan oleh pihak PT.Pelita Agung Agrindustri karena didapati dari hasil slip timbang PT.Pelita Agung Agrindustri bahwa muatan Minyak jenis RBSTERIN tersebut tejadi kesusutan sebanyak 1460 kg (seribu empat ratus enam puluh kilogram) yang mana menurut terdakwa adanya selisih timbang sebanyak 1460 kg (seribu empat ratus enam puluh kilogram) dikarenakan ada kesalahan pada saat penimbangan berat kosong (tarra) yang dilakukan di PT. STA. Namun menurut keterangan PT. STA jika ada kesalahan saat dilakukannya penimbangan sopir berhak komplain dan diadakan penimbangan ulang kemudian dan di tanda tangani oleh pihak yang ada disurat slip timbang. PT.Pelita Agung Agrindustri menunggu adanya itikad baik dari terdakwa hingga waktu yang ditentukan dari tanggal 03 Maret 2026 – 07 Maret 2026, dikarenakan tidak ada hasil, pelapor pihak yang dirugikan yaitu PT. Mulia Berjaya Abadi membawa terdakwa ke Polres Dumai dan melaporkannya untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 6 (enam) yang sebelumnya terdakwa ditugaskan membawa mobil tangki,dan menerima gaji atau upah yang terdakwa dapatkan adalah borongan per trip atau sekali keberangkatan sebesar Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) yang mana uang tersebut sudah termasuk biaya operasioal dan uang upah sopir dan besarannya biasanya menyesuaikan dengan jarak tempuh;
  • Bahwa kerugian yang di alami oleh PT. Mulia Berjaya Abadi akibat perbuatan terdakwa Sukiran Als Kiran Bin (Alm) Kadis berkisar Rp23.785.546,- (dua puluh tiga tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------

 

 

Dumai, 27 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

Hotma Tarulina, S.H.

                 Ajun Jaksa /Nip. 199509292019022012

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya