| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan bahwa kepemilikan atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1157, dengan luas tanah 193 m2 (seratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin d/h Jalan Ombak Desa/Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau, terdaftar atas nama Kian Ho, telah berada dalam status a quo. Oleh karenanya pada Terlawan maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merubah, mengambil, atau memanfaatkan hasil dari yang menjadi objek terperkara tersebut dan khususnya pada Terlawan untuk tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan dan mewajibkan pemegang Sertifkat Hak Milik No. 1157 tersebut, untuk dititipkan atau di konsinyasikan dalam penguasaan Pengadilan Negeri Dumai sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga.
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Pelawan yaitu berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1157, dengan luas tanah 193 m2 (seratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin d/h Jalan Ombak Desa/Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau, terdaftar atas nama Kian Ho, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah pihak pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1157, dengan luas tanah 193 m2 (seratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin d/h Jalan Ombak Desa/Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau, terdaftar atas nama Kian Ho;
- Menyatakan/Memerintahkan untuk mengangkat/menolak permohonan Eksekusi yang diajukan Terlawan dengan No. 1/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Dum, sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam Petitumnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
- Menghukum Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini;
Atau
SUBSIDER
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |