| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang terdapat kesalahan penulisan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dengan NIK. 1219021611070001 dan yang terdapat pada Kartu Keluarga dengan No. 1472071401190004 yang semula adalah BENNY REFAN SIHOMBING dirubah/diperbaiki menjadi BENNI REVAN SIHOMBING sesuai dengan Akte Kelahiran Pemohon dengan No. 1219-LT-05042016-0011;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ibu pemohon yang terdapat kesalahan dalam penulisan pada Kartu Keluarga dengan No. 1472071401190004 yang semula Adalah DELIMA BR BANJAR NAHOR dirubah/diperbaiki menjadi HORMA SINTA MALAU sesuai dengan yang terdapat pada Akta Kelahiran pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menambahkan nama ayah pemohon yaitu MANAMPIN SIHOMBING pada Akta Kelahiran pemohon;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan mengenai Penggantian/perbaikan pada Dokumen Kependudukan PEMOHON kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kab/kota Dumai untuk dapat melakukan perbaikan dokumen Kependudukan atau memberikan catatan pinggir pada dokumen terkait;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
?SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |