| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT aquo untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum atas SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN HUTANG DENGAN JAMINAN tanggal 09 September 2023;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan Sita Jaminan terhadap 01(satu) bidang tanah berikut Bangunan permanen yang berada diatasnya, terletak di Jl.Mhd.SALEH No.14, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai dengan alas hak tanah berupa SERTIFIKAT HAK MILIK No.133 tanggal 17 November 2001, diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Dumai terdaftar An.SAHAT PAKPAHAN adalah SAH dan BERHARGA;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban hukumnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.Rp.722.762.989(Tujuhratus Duapuluhdua juta Tujuhratus enampuluhduaribu Sembilanratus delapanpuluh sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk Tunduk Dan Patuh atas isi Putusan perkara aquo;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul dalam proses persidangan perkara aquo secara tanggung-renteng;
A t au :
Ex Aquo Et Bono : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |