| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM – 73 / DMI / 04 / 2026
- Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
Irham Saputra Als Iam Bin (Alm) Muhammad Nur
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dumai
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 8 Desember 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. Hangtuah Rt.02 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur Kota Dumai – Riau
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Berkerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Dumai Barat:
- Sejak tanggal 27 Februari 2026 s.d. 18 Maret 2026;
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 19 Maret 2026 s.d. 27 April 2026;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 09 April 2026 s.d. 28 April 2026.
- Dakwaan:
Primair ;
-------- Bahwa ia terdakwa Irham Saputra Als Iam Bin (Alm) Muhammad Nur pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di depan rumah untuk mengikuti kebaktian yang beralamat Jalan Takawul gg. Ismail Rt.01 Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Sekitar Pukul 11.00 Wib terdakwa datang kerumah kakaknya yang beralamat di perumahan Jakolan Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai – Riau sekitar Pukul 19.20 Wib terdakwa keluar dari rumah kakak nya untuk pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Hangtuah Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai – Riau.
- Bahwa saat terdakwa berjalan kaki sekitar 5 (lima ) menit terdakwa melihat ada sepeda motor berada di depan rumah yang beralamat di Jalan Takawul gg. Ismail Rt.01 Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau, diantara sepeda motor tersebut terdakwa melihat ada salah satu sepeda motor dengan merek HONDA BEAT warna HITAM dengan nomor Polisi BM 2940 HH yang kuncinya tertinggal dan tergantung / menempel di sepeda motor tersebut dan melihat situasi saat itu disekitar sunyi lalu terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut lalu terdakwa naik keatas sepeda motor dan langsung menghidupkan sepeda motor dan membawa sepeda motor pergi.
- Bahwa setelah mendapat sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk di jual, hingga sampai di Jalan Teduh gg. Karya untuk menemui pembeli sesampainya di jalan teduh terdakwa sempat menunggu pembeli sekitar 1 (satu) Jam di Jalan Teduh gg. Karya dan tidak berapa lama datang beberapa orang laki-laki mengampiri terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa serta menanyakan kepada terdakwa dari mana sepeda motor tersebut terdakwa ambil dan terdakwa jawab sepeda motor terdakwa ambil dari Jalan Takawul gg. Ismail Rt.01 kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau, dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Medang Kampai dan ke esokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 terdakwa di jemput oleh Polsek Dumai Barat untuk mempertanggung jawab atas perbuatan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemiliknya ketika mengambil sepeda motor, tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Nasonoso Sarumaha Als Ucok mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang - undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional. ------
Subsidair ;
---------Bahwa ia terdakwa Irham Saputra Als Iam Bin (Alm) Muhammad Nur pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di depan rumah untuk mengikuti kebaktian yang beralamat Jalan Takawul gg. Ismail Rt.01 Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Sekitar Pukul 11.00 Wib terdakwa datang kerumah kakaknya yang beralamat di perumahan Jakolan Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai – Riau sekitar Pukul 19.20 Wib terdakwa keluar dari rumah kakak nya untuk pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Hangtuah Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai – Riau.
- Bahwa saat terdakwa berjalan kaki sekitar 5 (lima ) menit terdakwa melihat ada sepeda motor berada di depan rumah yang beralamat di Jalan Takawul gg. Ismail Rt.01 Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau, diantara sepeda motor tersebut terdakwa melihat ada salah satu sepeda motor dengan merek HONDA BEAT warna HITAM dengan nomor Polisi BM 2940 HH yang kuncinya tertinggal dan tergantung / menempel di sepeda motor tersebut dan melihat situasi saat itu disekitar sunyi lalu terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut lalu terdakwa naik keatas sepeda motor dan langsung menghidupkan sepeda motor dan membawa sepeda motor pergi.
- Bahwa setelah mendapat sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk di jual, hingga sampai di Jalan Teduh gg. Karya untuk menemui pembeli sesampainya di jalan teduh terdakwa sempat menunggu pembeli sekitar 1 (satu) Jam di Jalan Teduh gg. Karya dan tidak berapa lama datang beberapa orang laki-laki mengampiri terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa serta menanyakan kepada terdakwa dari mana sepeda motor tersebut terdakwa ambil dan terdakwa jawab sepeda motor terdakwa ambil dari Jalan Takawul gg. Ismail Rt.01 kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai – Riau, dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Medang Kampai dan ke esokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 terdakwa di jemput oleh Polsek Dumai Barat untuk mempertanggung jawab atas perbuatan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemiliknya ketika mengambil sepeda motor, tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Nasonoso Sarumaha Als Ucok mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang - Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional. ---------------------------
Dumai, 20 April 2026
Penuntut Umum,
Melnita Mindasari Nasution, S.H
Jaksa Madya
NIP. 198412052008122001
|